Kasus Pemenggal Kepala Wanita di Klaten Segera Disidang

Avatar photo

Klaten – Berkas perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi di Klaten dengan tersangka Turah alias Daud (40) sudah lengkap atau P21. Tersangka warga Dusun Kemiri, Desa Sambirejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Klaten dan segera menjalani persidangan.

Pantauan detikJateng di kantor kejaksaan, Turah dibawa dengan mobil oleh tiga penyidik Sat Reskrim Polres Klaten sekitar pukul 10.00 WIB. Saat turun dari mobil, kedua tangannya diborgol.

Mengenakan kaos dan celana pendek serba hitam raut wajahnya tetap tenang. Tidak ada seorang pun yang mendampingi saat dibawa masuk ke bagian pidana umum kantor kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Lanang Teguh Pambudi menjelaskan hari ini penyerahan tahap II. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Betul hari ini kita limpahkan ke kejaksaan, berkas sudah dinyatakan lengkap. Kita serahkan bersama tersangka dan barang bukti,” jelas Lanang Teguh Pambudi kepada detikJateng, Selasa (19/9/2023) siang.

Baca juga:
Sosok Turah Pemenggal Kepala Wanita Menurut Tetangganya di Klaten

Tersangka pemenggal kepala, Turah alias Daud diserahkan ke Kejari Klaten. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Menurut Kasat Reskrim, barang bukti yang diserahkan berupa parang dan pakaian korban. Selanjutnya proses hukum menjadi kewenangan jaksa.

“Ya sudah menjadi kewenangan kejaksaan, termasuk penahanannya. Proses penyidikan kemarin ada sekitar 7-8 saksi yang kita minta keterangan,” imbuh Lanang Teguh Pambudi.

Anggota tim jaksa Kejari Klaten, Cecep Mulyana menjelaskan penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti sudah dilakukan. Tiga jaksa sudah ditunjuk untuk menangani.

“Ada tiga jaksa yang ditunjuk, saya, Aang Sulistyo, dan Abi Maulana. Sesuai SOP jaksa tiga orang dan kebetulan sudah pernah menangani kasus pembunuhan,” jelas Cecep Mulyana kepada detikJateng di kantornya.

Penyerahan, kata Cecep, berjalan lancar dan tersangka kooperatif. Selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Setelah ini kami tahan selama 20 hari. Sebelum 20 hari habis nanti kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” imbuh Cecep.

Baca juga:
Turah Pembunuh-Pemenggal Kepala Wanita di Klaten Diancam Hukuman Mati!
Sebelumnya, R atau D (56) tewas dibunuh rekan kerjanya, Turah alias Daud dengan kepala terpenggal. Pembunuhan itu diketahui terjadi pada Kamis (22/6) dini hari pada pukul 01.30 WIB. Polres Klaten memastikan pembunuhan itu kejahatan mutilasi.

“Pelaku mencekik, membanting, kemudian memutilasi bagian tubuh korban yaitu kepala korban. Korban ini merupakan teman kerja yang tinggal satu rumah,” ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (22/6).

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.