Kasus Pelecehan Siswi SMP di Demak, Video Direkam Teman Pelaku Beredar Lagi

Avatar photo

DEMAK – Beredar video kekerasan seksual yang dilakukan anak di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng). Korban dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berusia 13 tahun. Keduanya sama-sama masih duduk di bangku SMP di sekolah yang berbeda. Video memperlihatkan tangan ABH menyentuh bagian tubuh sensitif korban. Satu anak lainnya, teman ABH, merekam video sembari menyalakan lampu flash handphone. Korban yang tampak melawan sempat meraih handphone perekam namun gagal. Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi membenarkan, bahwa video kekerasan seksual itu terjadi di Demak.

Kita sebagai Produsen Kepalsuan Artikel Kompas.id Kasus ini terungkap bermula dari razia handphone yang dilakukan guru di salah satu SMP. Mendapati adanya video, orang tua korban dipanggil ke sekolah. “Terkait dengan kasus cabul terhadap anak, yang sempat viral di daerah Demak yang mana orang tua dipanggil oleh pihak sekolah oleh video viral yang ada,” kata Winardi di Polres Demak, Sabtu (5/10/2024). Usai menerima informasi tindak cabul itu, orang tua korban melaporkan ke polisi pada 30 September 2024.

Kronologi kejadian Pencabulan antar pelajar SMP terjadi di sebuah bangunan kosong dekat jalan kawasan Kecamatan Mijen pada Sabtu (21/9/2024) pukul 20.30 WIB. Winardi menerangkan, saat itu ABH memaksa korban untuk bertemu dan melakukan persetubuhan. Namun ketika di lokasi, korban menolak ajakan itu dan ABH melakukan tindak kekerasan seksual. “Karena korban tidak mau sehingga memaksa untuk dilakukan pencabulan, dalam hal ini korban dipaksa untuk dipegang area sensitifnya,” katanya.

Winardi menyebutkan, orangtua korban merasa keberatan atas peristiwa itu dan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

“Saat ini kami akan mendalami ke pihak sekolah, kami baru menemui beberapa saksi terkait tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Diketahui, pada akhir September 2024 beredar video pelajar SMA, RH (17) setubuhi anak SMP di ruang kelas salah satu SD di Kabupaten Demak. RH kini ditetapkan tersangka dan polisi mendalami penyebar video tersebut yang dilakukan pelajar.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai