Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Segera Disidangkan, 8 Tersangka Dilimpahkan

Avatar photo

MALANG – Tidak lama lagi, kasus pabrik narkoba yang sempat menghebohkan Kota Malang akan segera disidangkan.

Pasalnya, sebanyak 8 tersangka jaringan pabrik narkoba di Kota Malang tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Selasa (29/10/2024).

Yaitu, tiga tersangka yang ditangkap terlebih dahulu di sebuah apartemen di Kalibata Jakarta Selatan bernama Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21). Lalu lima lainnya ditangkap di dalam pabrik narkoba di Kota Malang yaitu Yudhi Cahaya Nugraha (23), Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28).

Diketahui, seluruh tersangka itu berasal dari Kabupaten Bekasi Jawa Barat.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya menjelaskan secara detail terkait pelimpahan tersebut.

“Jadi, kami telah menerima pelimpahan 8 tersangka jaringan pabrik narkoba dari Bareskrim Polri. Selain tersangka, juga dilimpahkan barang bukti yang jumlahnya sangat banyak,” ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dirinya menjelaskan, barang bukti yang turut dilimpahkan berjumlah 179 buah dengan berat total mencapai 1,22 ton.

“Dengan rincian, 146 item barang bukti dari TKP pabrik narkoba di Kota Malang dan 33 item barang bukti dari TKP di Kalibata Jakarta Selatan. Yang mana salah satunya adalah, mesin pembuat narkoba jenis ganja sintetis atau lebih dikenal dengan nama tembakau gorilla,” jelasnya.

Setelah itu, ke delapan tersangka kembali diperiksa untuk dicek kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan telah lengkap.

“Setelah berkas perkara lengkap, maka delapan tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Malang. Selanjutnya, kami fokus menyusun dakwaan agar perkara ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk disidangkan,” bebernya.

Agung Tri Raditya juga menambahkan, bahwa para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perannnya masing-masing.

“Untuk tiga tersangka yang ditangkap di Jakarta, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Selanjutnya, lima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsider Pasal 113 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai pabrik narkoba yang terletak di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang pada Selasa (2/7/2024) lalu.

sumber: TribunJatim.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Kodya Malang, Pemkot Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono