Kasus Mengerikan: Gangster Semarang Terkait Pembunuhan, Diduga Didanai Bandar Judol

Avatar photo

SEMARANG – Polrestabes Semarang mencatat sepanjang tahun 2024, ada 101 kasus tawuran gangster remaja di Kota Semarang. Dari ratusan kasus itu ada 4 korban yang meninggal dunia termasuk seorang mahasiswa Udinus.

Kasus tawuran gangster remaja di Kota Semarang memang marak belakangan ini. Teranyar, Polrestabes Semarang mengungkap adanya campur tangan dari bandar judi yang mendanai kegiatan para gangster tawuran itu.
Dari ratusan kasus itu, 44 kasus naik ke penyidikan dengan 77 tersangka, sedangkan 173 pelaku dikembalikan ke orang tua untuk dilakukan pembinaan.

Kemudian, jumlah korban tewas berjumlah 4 orang, termasuk Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) mahasiswa Udinus. Ia ditemukan tewas bersimbah darah di depan SPBU Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, Selasa (17/9) sekitar pukul 03.00. Padahal Tirza saat itu tidak ikut tawuran, dia hanya melintas di lokasi.
Polisi menangkap 6 tersangka pembunuhan Tirza yang merupakan anggota gangster All Star dan Witchsel019. Belakangan diketahui gangster All Star merupakan salah gangster yang mendapat dana dari bandar judi online. Bandar tersebut memberikan dana per bulan agar anggota gangster tawuran dan mengunggah iklan judi online di akun media sosial.

Selain All Star, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan aliran dana dari bandar judi juga mengalir ke gangster Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.
Modus bandar judol

Modusnya, situs judi itu menghubungi admin media sosial gangster All Star, Muhammad Iqbal Samudra (22) warga Bandarharjo Semarang yang kini ditetapkan tersangka.

“Ditemukan adanya pembiayaan beberapa gangster oleh situs judi online. Situs-situs bekerja sama dengan tersangka Iqbal. Melalui Iqbal mengalir pembiayaan ke beberapa gangster,” ujar Irwan.

Kemudian oleh tersangka Iqbal, dana itu diteruskan kepada dua tersangka lain yakni Muhammad Alfin Harir (19) warga Bangetayu Wetan, dan Sandy Wisnu Agusta (23) warga Pringgodani Semarang.

“Kemudian tersangka Alfin ini admin akun gangster Teammasok, Sandy admin Teamdadakan, Iqbal admin Alstar dan Youngs_street_404,” kata Irwan.

Para tersangka ini dijatah uang sekitar Rp 5 juta sampai Rp 8 juta per bulan oleh situs judi itu untuk melakukan tawuran. Uang itu digunakan untuk membeli minuman keras, menyewa vila hingga membeli peralatan tawuran.

“Sudah temukan dana digunakan untuk pengobatan saat tawuran, antara lain yang duel di Jalan dr. Cipto. Kemudian meeting rekreasi sewa vila, beli atribut kelompok dan beli miras,” ungkap Irwan.

Polisi menduga para gangster ini sengaja dikerahkan untuk mengacaukan kondusifitas di ibukota Jawa Tengah ini selama masa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

“Kami minta kepada pihak yang memiliki kepentingan dan pergerakan ini agar tidak meneruskan. Apalagi pola yang dilakukan sudah mengarah ke upaya pelanggaran hukum dan mengganggu kondusifitas,” kata Irwan.

Sumber : kumparan.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai