LEBONG, Bengkulu – Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, melaksanakan pelimpahan tahap II, 3 tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan Pilot Inkubasi Inovasi Desa – Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) pada Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDTT-RI di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas Tahun 2019, ke Kejaksaan Negeri Lebong, Selasa (28/2/2023).
“Benar hari ini kita melaksanakan pelimpahan tahap kedua ketiga tersangka KN (33), AM (33) dan HA (32) beserta barang bukti,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, penyidik menemukan adanya kerugian negara dari nilai anggaran Rp 1,2 miliar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 767 juta pada kegiatan budidaya dan pengolahan jagung.
Kerugian negara ditimbulkan dari penyalahgunaan anggaran berupa beberapa item kegiatan yang fiktif dan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan Rencana Umum Kegiatan (RUK).
Penetapan ketiga tersangka sebelumnya dilakukan secara bertahap, KN ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022 lalu, sedangkan dua tersangka lagi AM dan HA ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2023.