PONTIANAK, Polda Kalbar – Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Rabu (28/10/2026).
Tersangka berinisial N alias A diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak berinisial ZA di kawasan Jalan Silat, Kota Pontianak, pada Minggu (27/9/2026).
Kapolresta menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bermain bersama adiknya di depan rumah. Tersangka diduga menghampiri korban dengan alasan menanyakan alamat ketua RT, kemudian menyentuh paha kiri korban sebelum meninggalkan lokasi.
Polisi menerima laporan pada 26 Oktober 2026 dan menetapkan tersangka untuk menjalani proses hukum. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, helm, masker, dan sepeda motor, turut diamankan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto ketentuan terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana disampaikan kepolisian.
Polresta Pontianak mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila menemukan dugaan tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas.
Polri Hadir, Melindungi dan Mengayomi Masyarakat.




