SUKOHARJO, Jateng – Seorang pemuda asal Polokarto, Sukoharjo, nekat menganiaya dan memeras kekasih baru pacarnya. Pemuda berinisial BBP alias Gaplek, 20, warga Ledok RT 002/RW 006, Desa Kenokorejo, Kecamatan Polokarto itu akhirnya ditangkap polisi dan ditahan karena cinta segitiga.
Kasus penganiayaan dan pemerasan ini diekspose Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, di Mapolres, Jumat (19/5/2023). Kepada awak media, Kapolres mengatakan penganiayaan dan pemerasan itu terjadi pada Sabtu (13/5/2023) lalu. Korbannya seorang pria berinisial RTY, 21, warga Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Kronologi kasus tersebut bermula pelaku mendatangi korban yang pada Sabtu itu berada di kawasan Sumber, Banjarsari, Kota Solo. Pelaku bertanya kepada pelaku apakah ia memiliki hubungan dengan seorang perempuan berinisial S yang tidak lain adalah mantan pacar pelaku. Korban mengaku sudah setahun berpacaran dengan S.
Pelaku lantas meminta KTP korban dengan dalih untuk mengamankan S dari kemungkinan terjadi pelecehan seksual yang dilakukan korban. Pelaku juga meminta korban mendatangi rumahnya. RTY pun menuruti kemauan Gaplek.
Korban tiba di rumah pelaku sekitar pukul 15.30 WIB. Ia datang bersama seorang rekannya. Baru dua jam berselang pelaku datang dan memukul pintu kaca rumahnya yang membuat tangannya terluka.
Gaplek memaksa korban masuk kamar dan menginterogasinya. Ia penasaran apakah korban memiliki foto bersama dengan S. Meski dijawab tidak punya oleh RTY, pelaku kemudian mengambil handphone korban dan memeriksanya. Ternyata ia memenemukan foto korban bersama S. Hal itu memicu amarah pelaku.
Gaplek mengambil parang dan berniat untuk menebaskannya ke korban yang sudah lebih dulu lari. Namun pelaku berhasil menangkap korban dan memukulnya. Ia lantas mengancam korban dan meminta korban memilih untuk berdamai, atau berduel.
Korban yang ketakutan memiliki berdamai namun dipaksa membayar Rp13 juta kepada pelaku. Di bawah tekanan, korban menyanggupi tapi diangsur. Pelaku lalu meminta uang korban dengan dalih untuk berobat. Karena hanya punya uang Rp1 juta, handphone iPhone korban disita pelaku.
Korban akhirnya melaporkan kasus itu ke polisi pada Minggu (14/5/2023) lalu. Unit Resmob Polres Sukoharjo langsung menindaklanjuti dengan menyelidiki dan menangkap pelaku. “Pelaku diancam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 4-10 tahun,” jelas Kapolres.
Gaplek yang dihadirkan dalam gelar perkara itu mengaku aksinya dilatar belakangi kekecewaan lantaran S berpacaran dengan korban. “Saya dengan S sudah 5 tahun berpacaran,” ungkap Gaplek sembari tertunduk.
Sumber: solopos.com
Polres Rembang, Kapolres Rembang, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Humbahas, Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Polres Pati, Polres Batang, Polres Demak, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng