Kasus Bullying, Kaprodi PPDS Undip Kembali Diperiksa oleh Polda

Semarang – Salah satu tersangka kasus bullying dan pemerasan PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), inisial TE kembali dipanggil untuk pemeriksaan hari ini. Ia menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan TE yang merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

“Hari ini Jumat pemeriksaan lanjutan, tapi saya harus konfirmasi dulu, apakah sudah datang atau belum. Tapi ini PPDS sudah ada jadwalnya hari ini,” kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Jumat (10/1/2025).

Diketahui, dua tersangka kasus pemerasan PPDS lainnya, yakni SM dan Z telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Kamis (2/1) lalu.TE mangkir pemeriksaan saat itu karena sakit. Ia kemudian dipanggil untuk pemeriksaan Senin (6/1) dan Rabu (8/1) untuk pemeriksaan lanjutan.

Artanto mengatakan, ia harus menjalani pemeriksaan lanjutan karena sebelumnya pemeriksaan belum selesai.

“Beliau kan pertama diperiksa sampai malam, kemudian istirahat. Kemudian lanjut hari Rabu, kemudian istirahat. Jadi penyidik ini memberikan kesempatan beliau untuk menjaga staminanya, jangan sampai beliau pada saat diperiksa sakit,” jelasnya.

“Dan, kita menghargai apa yang menjadi keinginan dan kesehatan yang bersangkutan. Yang penting beliau tetap kooperatif saat diperiksa, hadir, datang,” lanjutnya.

Ia mengatakan, saat pemeriksaan TE sempat mengeluh sakit dan Biddokkes Polda Jateng langsung melakukan pengecekan kesehatan. Karena terbukti sakit, TE diperbolehkan pulang dan melanjutkan pemeriksaan di lain hari.

“(Sakit apa?) Ya namanya orang, kadang ada pening, pusing, dan sebagainya itu bisa masuk sakit kan? Jadi pada saat dia merasakan tidak enak badan, dia minta disetop dulu, ditunda, atau tidak dilanjutkan ya boleh-boleh saja,” jelasnya.

“(Kenapa pemeriksaan TE lebih lama?) Penyidik kan harus berhati-hati, profesional dalam tugasnya, kemudian dalam pemeriksaan tersangka, harus mengurutkan alat bukti dan barang bukti untuk dikonfirmasi. Bisa satu hari, dua hari, tiga hari,” ungkapnya.

Sementara untuk tersangka SM dan Z, sudah selesai pemeriksaan. Artanto belum bisa memastikan kapan akan ada pemeriksaan lanjutan. Hingga kini, ketiga tersangka tak dilakukan penahanan.

“Pertimbangan penyidik, yang sangat kooperatif, kemudian barang bukti atau alat bukti yang dimiliki oleh penyidik sudah cukup. Pertimbangannya banyak, kooperatif, dipanggil datang,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Undip, Kaerul Anwar mengatakan, materi pemeriksaan TE sama dengan SM dan Z. Pemeriksaan lanjutan dilakukan hanya karena pemeriksaan TE sempat terhenti sehingga belum selesai.

“Pemeriksaannya materinya banyak juga, cuma dokter TE kemarin kan nggak enak badan jadi dilanjutkan hari ini. Jadi kalau materinya ya sama. Bukan lebih banyak,” paparnya.

“Materinya masih sama seperti penyelidikan. (Termasuk dana Rp 2 M?) Saya nggak tahu itu angka muncul dari mana, itungannya dari mana, nggak ada substansinya. Sampai hari ini nggak ada substansi yang menyentuh itu,” sambungnya.

Sementara kuasa hukum keluarga dokter Aulia Risma, Misyal Achmad mengatakan, pemeriksaan TE yang tak kunjung usai ini bisa menghambat.

“Ini dampak dari perbuatan dia yang harus dipertanggungjawabkan tapi apa pun alasannya, kalau berturut-turut (sakit) nanti minta antarkan ke rumah sakit Polri, setelah itu ditahan,” tegasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo