Karyawati Bank di Semarang Dibunuh karena Cemburu, Pelaku Tidak Terima Korban Dekat dengan Pria Lain

Avatar photo

Semarang – Tersangka pembunuh karyawan bank swasta di Kota Semarang Muhammad Adhi Nugroho, 28, mengaku sebagai pacar korban. Ia merasa sakit hati karena cemburu setelah melihat korban dengan lelaki lain dan jengkel dilarang mengekang.

Polisi akhirnya dapat membekuk Muhammad Adhi Nugroho, 28, warga Jalan Bendungan, Kelurahan Barusari, Semarang Selatan, Kota Semarang. Ia merupakan terduga pelaku pembunuhan terhadap karyawan bank swasta di Kota Semarang Robiyatul Adawiyah yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kos Jalan Peterongan, Kelurahan Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang.

Tersangka Muhammad Adhi Nugroho mengenakan kaos hitam dan celana pendek terlihat tenang ketika digiring petugas dari ruang pemeriksaan Satuan Reserse dan Kriminal ke Aula Polrestabes Semarang, bahkan dihadapan media menjawab setiap pertanyaan yang diajukan tanpa merasa ada beban. “Saya puas telah membunuh korban,” katanya.

Secara terus terang pelaku mengatakan aksi dilakukan hingga menghilangkan nyawa korban, karena didasar sakit hati melihat korban bersama teman prianya dan dilarang oleh korban agar tidak mengekang dirinya.

Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban Robiyatul Adawiyah, pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta, namun karena bingung tidak punya tujuan akhirnya pulang ke rumah kakaknya di Banyumanik, Kota Semarang. Hingga akhirnya ditangkap tim gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang Selasa dini hari atdi pukul 04.00 WIB.

“Saya mencari korban hingga menemukannya di di Taman Indonesia Kaya dengan seorang pria, sehingga ketika korban dan temannya hendak pulang, saya langsung ke rumah kos korban dan menunggu sembari memantau kondisi rumah kos korban,” kata tersangka.

Setelah teman prianya pulang, selanjutnya pelaku ke rumah kos korban dengan memanjat pagar. “Awalnya saya ketuk pintunya, ketika tahu saya yang datang berusaha kembali menutup pintu, itu menjadikan kemarahan saya naik,” imbuhnya

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan polisi, tersangka merupakan pacar korban yang sakit hati dan cemburu, sehingga tega membunuh korban dendam cukup sadis di kamar kos

“Tersangka dijerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai