LAMANDAU – Seiring dengan meningkatnya tren kendaraan elektrifikasi, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terutama bagi anak yang masih dibawah umur.
Kapolres menyebut, penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Ia juga telah memerintahkan personelnya untuk melakukan penindakan, bagi pengendara sepeda listrik apabila kedapatan melintas di jalan raya.
“Sementara kita nasehati dulu agar (sepeda listrik) jangan gunakan di jalan raya, disuruh kembali ke rumah,” ujar Bronto saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 September 2023.
Menurutnya, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Meski begitu, masyarakat masih boleh menggunakan sepeda listrik, namun harus tetap memperhatikan keamanan berkendara.
“Untuk pengguna sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau tertentu yang memungkinkan. Tidak boleh dioperasikan di jalan raya,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar orang tua ikut mengawasi anak-anaknya yang bermain atau mengendarai sepeda listrik, khususnya untuk menjaga keamanan berkendara di jalan raya bagi anak dan pengendara lainnya.
“Untuk keselamatan penggunannya wajib menggunakan helm, dan kecepatannya tidak boleh melebihi 20 kilometer per jam (kpj). Pengendara atau pengemudinya minimal sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua,” bebernya
Melalui operasi Zebra Telabang tahun 2023 ini, imbuh Kapolres, penggunaan sepeda listrik terutama bagi anak dibawah umur menjadi perhatian serius pihaknya. Meski sejauh ini jajaran Polres Lamandau baru sebatas memberi imbauan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya, namun tidak menutup kemungkinan kedepan akan diberikan tindakan tegas berupa tilang hingga penyitaan unit.
sumber: borneonews
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.