Berita  

Kapolres Lamandau bersama Instansi terkait Musnahkan Narkoba Sabu seberat 100,57 gram

Avatar photo

Lamandau – Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. bersama jajarannya Sat Res Narkoba musnahkan Barang Bukti Narkoba jenis sabu di joglo Polres jalan Bukit Hibul Selatan Nanga Bulik, Kamis (1/12/2022) siang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., Kasi pidum Kejaksaan Negeri Lamandau, perwakilan ketua pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kepala Kesbangpol Linmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Lamandau menyampaikan bahwa Polres telah melaksanakan penangkapan terhadap dua orang kurir Narkotika jenis sabu sebanyak  100,57 gram dari provinsi Kalbar yang rencananya akan di kirim ke Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng di bulan November 2022, terhadap barang bukti selanjutnya akan di lakukan pemusnahan berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tujuan menginformasikan bahwa Barang bukti yang telah di sita Polres Lamandau telah di musnahkan dengan di saksikan oleh yang hadir beserta para tersangka.

“Sebelum pelaksanaan Pemusnahan akan kita lakukan  uji terhadap barang bukti narkotika tersebut sehingga kita akan sama sama mengetahui barang bukti yang akan di musnahkan asli atau sudah berubah, ini sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan,” ungkap Kapolres.

Polres Lamandau berkomitmen akan terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan peredaran gelap Narkoba, apalagi saat ini bertepatan dengan akhir tahun dan libur Nataru di mungkinkan para pemain Narkoba akan melakukan aksinya.

“Dengan adanya penangkapan yang di lakukan Polres Lamandau setidaknya dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba, menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu di lakukan pengujian barang bukti Narkotika dengan teskit oleh Dinas Kesehatan dengan cara memasukkan sebagian butiran kristal kedalam alat teskit selanjutnya di tutup, tidak  berapa lama cairan yang berada di dalam teskit berubah warna menjadi ungu yang menandakan bahwa butiran kristal yang di uji tersebut positif mengandung amfetamin.

Selanjutnya barang bukti dilakukan pemusnahan oleh Kapolres Lamandau dan unsur-unsur terkait lainnya dengan cara barang bukti Narkotika di masukkan ke dalam Panci berisi air mendidih yang di campur pembersih lantai kemudian barang bukti tersebut di masukkan kedalam saptitank di awasi ketat oleh Propam Polres Lamandau.

Sebagai acara penutup dilanjutkan dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan barang bukti Narkotika oleh unsur unsur terkait dan para tersangka.