Kapolda Jawa Tengah Pastikan Akan Tindak Anggotanya yang Terlibat Judi

Avatar photo

SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memastikan akan menindak anggotanya yang terlibat dalam praktik judi. Luthfi juga tak segan-segan akan memecat anggotanya yang masih nekat melakukan judi.

“Saya sudah warning khusus untuk anggota, apabila ada jajaran yang terlibat (judi) akan saya copot,” ujar Luthfi, Rabu (26/6/2024).

Lebih lanjut, Luthfi memastikan jika Polda Jateng berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian. Apalagi praktik ini sangat merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Kami sudah komitmen, jangan coba-coba masuk ikut di dalamnya. Ini warning dari kami karena judi online sudah sangat meresahkan,” jelasnya.

Luthfi mengaku, Jawa Tengah akan menjadi provinsi yang bebas dari praktik perjudian seperti perintah dari Presiden Joko Widodo dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Presiden menekankan jangan judi, baik online maupun offline. Dan ini sebagaimana perintah Pak Kapolri, tidak ada lagi di wilayah kita judi dalam bentuk apapun,” imbuh Luthfi.

Sebelumnya, polisi membingkar tiga lokasi sebagai praktik judi online dengan omzet Rp 3,4 miliar per bulan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Total ada 11 orang tersangka dalam kasus ini.

Ketiga markas judi online itu berada di Jalan Gelora Indah Kecamatan Purwokerto Timur, kemudian di Jalan Kamandaka Kecamatan Purwokerto Utara, dan lokasi ketiga di Jalam Kolonel Sugiono Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

sumber : halosemarang.id

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono