Kapolda Jawa Tengah Kembali Mengingatkan Larangan Knalpot Brong

Avatar photo

BOYOLALI – Jelang pelaksanaan kampanye terbuka, Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Lutfi kembali mengingatkan larangan pemakaian knalpot brong.

Pihaknya juga akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong tersebut.

“Sudah setahun kami memiliki tagline terkait larangan knalpot brong,” ujar Kapolda usai peresmian Gedung Satpas Polres Boyolali, Senin (15/1).

Dijelaskan, pelarangan knalpot brong karena berdampak mengganggu masyarakat dan lingkungan. Knalpot brong tak sesuai spesifikasi kendaraan. Sehingga Polri berhak melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut.

“Kami juga melakukan sosialisasi larangan knalpot brong kepada perajin dan bengkel.”

Sementara itu, peresmian Satpas Prototype 2 Lantai Polres Boyolali dan sekaligus 11 bangunan jajaran Polres lainnya di lingkungan Polda Jateng dipusatkan di halaman Satpas Satlantas Polres Boyolali.

Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kepolisian, Forkopimda Boyolali, serta tokoh masyarakat dan agama Kabupaten Boyolali. Diharapkan, bangunan- bangunan tersebut mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Gedung-gedung yang diresmikan tersebut terdiri dari Gedung Satpas Polres Boyolali, Gedung Satpas Polres Kebumen, Gedung Satpas Polres Purworejo, Gedung Parkir Ambulance, ICU, dan Rawat Inap RS Bhayangkara Tingkat II Semarang.

Kemudian Rusus Polsek Jati Kesatuan Polres Kudus, Rusus Polsek Sapuran Kesatuan Polres Wonosobo, Rusus Polsek Wirosari Kesatuan Polres Grobogan.

Rusun Brimob 1D Cilacap, Rusun Polresta Pati, Polsek Kedung Wuni Kesatuan Polres Pekalongan, Polsek Borobudur dan Pos Satpam Obvit Polresta Magelang, serta Mess Polresta Magelang.

sumber : solo.suaramerdeka.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng