Kapolda Jambi Tegaskan, Siapa Pun yang Terlibat Perkara Perekrutan Anggota Polri Akan Diproses
Jambi – Menyikapi pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan permasalahan dalam proses perekrutan anggota Polri di lingkungan Polda Jambi, Kapolda Jambi menegaskan komitmennya untuk memproses setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penyimpangan dalam proses perekrutan anggota Polri. Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman dan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. erlan Munaji menyampaikan bahwa terhadap dua personel, yakni Briptu D dan Bripda Y, telah dilaksanakan proses Kode Etik Profesi Polri. Berdasarkan hasil proses tersebut, keduanya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian.
“Bapak Kapolda Jambi berkomitmen untuk memproses siapa pun yang terbukti terlibat dalam perkara ini. Terhadap Briptu D dan Bripda Y telah dilaksanakan sidang Kode Etik Profesi Polri dan keduanya telah dijatuhi sanksi PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Jambi pada Rabu, (9/9/2026)
Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana dalam perkara perekrutan anggota Polri tersebut, proses penyidikan masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memastikan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Ia menambahkan, terkait adanya pemberitaan yang menyebut dugaan keterlibatan personel berpangkat Kombes maupun pihak lainnya, hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan. Polda Jambi meminta seluruh pihak untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
“Untuk informasi mengenai dugaan keterlibatan Kombes maupun pihak lainnya, saat ini masih dalam proses penyidikan. Kita tunggu proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Prinsipnya, siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kabid Humas menjelaskan bahwa Kapolda Jambi telah memerintahkan agar perkara tersebut ditangani secara profesional dan menyeluruh. Setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan akan didalami untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Proses penyidikan dan pemeriksaan masih terus berjalan. Kita akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah seluruh proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait selesai dilakukan. Hal ini penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat benar-benar berdasarkan fakta dan hasil penyidikan,” jelasnya.
Polda Jambi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan anggota Polri tersebut agar tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
“Apabila masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi yang berkaitan dengan perkara ini, silakan segera melapor. Masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 atau menyampaikan laporan langsung kepada Bidpropam Polda Jambi,” pungkas Kabid Humas Polda Jambi.
Polda Jambi memastikan setiap laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Kapolda Jambi juga menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan, termasuk terhadap personel Polri maupun pihak lain yang nantinya berdasarkan hasil penyidikan terbukti terlibat dalam perkara tersebut.