Kampung Tangguh Anti-Narkoba di Kendal, Polda Jateng Pilih Desa Wisata Karaoke jadi Pilot Project

Avatar photo

KENDAL, Jateng – Desa Wisata Karaoke di Dukuh Mlaten, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal menjadi pilot project pencanangan Kampung Tangguh Anti-Narkoba oleh Polda Jawa Tengah. Kegiatan pencanangan dilakukan di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Setda Kendal, Selasa (13/6/2023).

Kepala Desa Sumberejo, Ngatman dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Tengah yang telah berupaya memberantas peredaran narkoba di desanya.

Ia mengaku, di desanya ditemukan empat kali kejadian penyalahgunaan narkoba. Sehingga dengan pencanangan kampung tangguh, diharapkan dapat mencegah pemakai narkoba di daerahnya.

“Karena di Desa Sumberejo ada empat kali kejadian, jadi kami siap mendukung pencanangan kampung tangguh anti-narkoba ini. Semoga dengan adanya pencanangan kampung tangguh anti-narkoba dapat memutus rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah desa kami,” tandasnya.

Hal tersebut ia sampaikan di hadapan Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi, Diresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjend Pol Heru Pranoto, Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki, Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, serta jajaran Forkopimda, OPD Kendal, jajaran Polda Jateng maupun Polres Kendal.

Sementara, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengapresiasi dipilihnya empat kampung di Kendal oleh Polda Jateng sebagai pilot project kampung tangguh anti-narkoba, yang bekerja sama dengan desa. Salah satunya di Dukuh Mlaten, Desa Sumberejo.

“Ya tentunya itu (Desa Wisata Mlaten) yang menjadi pilot project dari Polda Jawa Tengah juga kan. Mudah-mudahan ada hasil yang maksimal dan bisa kita implementasikan di kampung lain,” ujar Dico kepada awak media.

Sedangkan Kepala BNNK Kendal, Anna Setiyowati mengatakan, untuk pencanangan kampung tangguh anti-narkoba di Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu dilakukan oleh Polda Jateng. Sedangkan di Desa Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel dicanangkan Polres Kendal.

Dijelaskan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba dan direhabilitasi di klinik khusus yang ditangani BNNK Kendal, sesuai data tahun 2022 sebanyak 40 kasus. Sementara untuk penindakan di Polres Kendal ada 34 kasus.

“Kalau untuk penindakan target kami setahun hanya satu. Kalau di Kabupaten Kendal ini, kebanyakan pengguna psikotropika dan bahan adiktif. Untuk penggunanya rata-rata usia produktif, antar 15 – 50 tahun. Termasuk pelajar,” jelas Anna.

sumber: halosemarang

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara