Demak – Seorang warga Demak, S (61) ditangkap lantaran memperkosa anak berumur 7 tahun. Korban perkosaan tersebut tidak lain adalah cicitnya sendiri.
Cicitnya itu ternyata bukan satu-satunya korban pria tua tersebut. Dalam pengembangan polisi, ternyata masih ada anak lain yang menjadi korban kebiadaban pelaku.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan bahwa perkosaan tersebut pada pekan lalu, tepatnya Kamis (12/1/2023) di rumah pelaku.
“Kejadiannya sekitar hari Kamis 12 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di dalam rumah tersangka. Tersangka ini atas nama inisial S (61) itu merupakan kakek buyut dari si korban,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, Kamis (19/1).
Menurut Winardi, hal itu dilakukan saat korban bermain ke rumahnya. Sebagai informasi, rumah korban dan pelaku berada di RT yang sama.
Saat korban berada di rumahnya, pelaku lantas membawanya ke kamar. Di tempat tersebut kemudian korban diperkosa.
Aksi bejat itu terungkap saat korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Hal itu membuat orang tuanya merasa curiga dan menanyainya.
“Sehingga dibujuk bujuk oleh orang tuanya apa yang terjadi. Lha itu baru menyampaikan bahwa dilakukan pencabulan oleh kakek buyutnya,” ujar Winardi.
Pengakuan bocah itu membuat orang tuanya akhirnya memilih untuk melapor ke polisi. Mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian menangkap pelaku dan memeriksanya.
Dari hasil pemeriksaan ternyata masih ada bocah lain yang menjadi korban kebiadaban pria tua tersebut. “Korban bukan keluarga dan di waktu yang berbeda,” kata Winardi.
Saat ini polisi berusaha mengembangkan kasus itu untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk pelaku kita kenakan pasal 81 ayat 1 dan 3, Juncto pasal 76D atau Pasal 82 ayat 1 dan 2, Juncto pasal 76 E Undang undang No 17 tahun 2016. Ancaman pidananya 5 tahun paling singkat, dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.