Kaget Tanahnya Beralih Jadi Milik Anggota DPRD Kebumen, Lapor ke Polda Jawa Tengah

Avatar photo

KEBUMEN – Anggota DPRD Kebumen dilaporkan Sutaja Mangsur (70), warga Dukuh Kragapitan, Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), ke Polda Jateng atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli tanah.

Anggota dewan tersebut berinisial K, dari Fraksi PDIP.

Pelaporan ini diungkap Kartiko Nur Rakhmanto, penasihat hukum Sutaja Mangsur.

Menurut Kartiko, laporan ke Polda Jateng itu telah tercatat dengan Nomor: B/3643/III/RES.7.4/2024/DITRESKRIMUM/ tertanggal 27 Maret 2024.

Menurut Kartiko, terjadi penyerobotan tanah milik kliennya oleh K. Tanah tersebut seluas 4.206 meter persegi.

Lahan milik Sutaja itu, kata Kartiko, tiba-tiba memiliki sertifikat atas nama K.

Padahal, Sutaja tak pernah menjual atau menghibahkan tanah tersebut kepada K.

“Intinya, ada dugaan penipuan, ngakunya beli tapi tidak lunas, tapi tiba-tiba keluar akta jual beli,” kata Kartiko, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/6/2024).

Kronologi Kejadian

Sutaja menceritakan, kejadian ini bermula ketika pada akhir 2021, dia didatangi Daliman (60), warga Desa Surotrunan.

Daliman ini merupakan perantara yang berniat menawarkan tanah milik Sutaja Mangsur kepada sang legislator, K.

Namun, berjalannya waktu, Sutaja Mangsur mendapat pemberitahuan dari kepala desa bahwa Daliman sudah membuat surat jual beli tanah, yang berbunyi tanah tersebut sudah dibayar lunas.

Kabar ini pun membuat Sutaja kaget.

“Bilangnya ke saya, pinjam sertifikat, Mas, tapi malah gak dikembalikan. Tahu dari orang, sertifikat saya malah sudah diganti nama dan dijual ke orang lain.”

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono