Kades di Karanganyar Diperiksa Ditreskrimsus Polda Jateng Terkait Kasus Penggunaan Bantuan Keuangan

Avatar photo

KARANGANYAR – Kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Karanganyar akan memenuhi panggilan dari Ditreskrimsus Polda Jateng mulai pekan depan.

Kepala Dispermades Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto menyampaikan, telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada camat supaya diteruskan kepada para kades di masing-masing wilayah guna memenuhi panggilan dari Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dia menuturkan, pemanggilan tersebut dalam rangka klarifikasi terkait bantuan keuangan dari provinsi Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Oleh karena itu para kades diminta membawa dokumen saat memenuhi panggilan tersebut seperti APBDes 2020-2022, LPJ Pekerjaan Program Bantuan Bersumber Dana Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2020-2022, rekening koran atas nama desa Tahun Anggaran 2020-2022, buku kas umum desa Tahun 2020-2022 dan bukti setor surat pajak (SSP) 2022-2022.

“Pak Bupati kemarin menyampaikan, hasil koordinasi dengan Polda, itu sifatnya klarifikasi tentang bantuan keuangan provinsi,” katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (23/11/2023) siang.

Menurutnya klarifikasi terkait bantuan keuangan provinsi tersebut tidak berefek kepada permasalahan hukum.

Klarifikasi tersebut tidak hanya berlaku bagi kades di Kabupaten Karanganyar saja tetapi juga daerah lain.

Dari hasil koordinasi, terangnya, pemanggilan tersebut dalam rangka kroscek data antara bantuan keuangan provinsi dengan di daerah apakah sesuai atau tidak.

“Pemanggilan mulai pekan depan, selama 3 hari, sudah dijadwalkan,” terangnya.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang