Berita  

Kabag Ops Polres rembang Pimpin Pengamanan Unra Forum Penjaga Sekolah Kabupaten Rembang

Avatar photo

REMBANG – Seratusan penjaga sekolah, Selasa 29 November 2022 mendatangi Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang.

Sebagain dari mereka difasilitasi masuk di Aula BKD dan mengikuti audiensi dengan jajaran BKD.

Sebagian penjaga sekolah lain menunggu di halaman Kantor BKD Rembang.

Salah satu kepastian yang didapat setelah audiensi adalah perjuangan penjaga sekolah di Kabupaten Rembang untuk menuntut dibukanya formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal berlanjut di Kementerian PAN RB.

Mereka dijadwalkan akan melakukan audiensi di Jakarta didampingi BKD dan DPRD Rembang.

Hal itu terungkap setelah seratusan penjaga sekolah mendatangi Kantor BKD Rembang, Selasa (29/11).

Perwakilan dari mereka melakukan audiensi dengan jajaran BKD Rembang yang diimpin oleh Afan Martadi.

Kedatangan seratusan penjaga sekolah mendapatkan pengamanan dari personel Polres Rembang.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Rembang, Kompol Mansyur.

Audiensi dan tanya jawab berlangsung di Aula BKD sekira satu jam lebih.

Sejumlah perwakilan penjaga sekolah menanyakan beberapa hal antara lain soal status dan tupoksi kerja di lingkungan sekolah.

Kepala BKD Rembang, Afan Martadi menyatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemenpan RB untuk audiensi lanjutan.

Rencananya audiensi akan dilakukan perwakilan penjaga sekolah bersama DPRD dan BKD.

Afan mengungkapkan, secara garis besar tuntutan mereka bermula saat pendataan pegawa non-PNS yang penjaga sekolah tidak masuk terdata.

Penyebabnya adalah secara regulasi memang tidak memungkinkan untuk dilakukan pendataan kepada mereka.

“Kami sudah berusaha mendata mereka. Pertama kalinya masuk. Karena regulasi Kemenpan dan BKN tidak memungkinkan didata, akhirnya mereka didrop sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” papar Afan.

Afan menyebut, pendataan pegawai non-PNS dengan regulasi PPPK sejatinya tidak ada hubungannya.

PPPK hanya untuk jabatan fungsional. Sedangkan penjaga sekolah tidak masuk jabatan fungsional.

“PPPK sudah ada regulasinya. Kalai memenuhi persyaratan maupun kualifikasi bisa mendaftar di PPK. Penjaga sekiolah tidak masuk formasi yang ditentukan. Otomatis tidak bisa, karena penjaga sekolah bukan jabatan fungsional,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Forum Penjaga Sekolah Kabupaten Rembang, Ali Ahmadi menyatakan, sejatinya pihaknya tidak ingin dimasukan dalam mekanisme outsourcing.

Sementara ini pihaknya akan melangkah terlebih dahulu ke Kemenpan.

“Harapannya ingin masuk (formasi) PPPK. Kalau tidak bisa ya menerima. Akan tetapi terus melangkah mencari celah,” tandasnya.