Demak – Seorang juragan beras di Kabupaten Demak dilaporkan ke polisi. Gara-garanya, ia diduga melakukan penipuan terhadap pedagang asal Pontianak senilai Rp 9,5 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, juragan beras asal Kabupaten Demak diketahui berinisial AL. Sementara korbannya berinisial HBL. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polda Kalimantan Timur.
Mangatur Nainggolan, Kuasa hukum BHL menjelaskan pelaporan AL berawal saat terduga pelaku menawarkan harga beras murah dengan kualitas bagus. Setelah melakukan komunikasi dengan AL, kliennya pun percaya. Saat itu, kliennya tak menaruh curiga meski harus melakukan pembayaran terlebih dulu.
”Setelah transaksi ternyata barang beras yang dikirimkan sering tidak sesuai. Klien kami sudah melakukan komplain dengan yang bersangkutan. Sesekali ada perbaikan namun kejadian serupa terulang lagi,” katanya, Sabtu (1/10/2022)
Pasca pandemi Covid-19, BHL mencoba bertemu dengan pengelola UD Wandi yang digunakan terduga pelaku. Dari situ, akhirnya diketahui ada kecurangan lain yang dilakukan AL yakni jumlah pesanan beras tidak sesuai.
”Setelah dilakukanlah klarifikasi ternyata 18 kontainer fiktif dan klien kami mengalami kerugian senilai Rp 9,5 miliar,” terang Mangatur.
Adapun sistem pembayaran yang dilakukan yakni, ketika beras sudah dimuat di kontainer minta transfer 90 persen. Mangatur menyebut, berdasarkan penelusuran pihaknya selama di Demak banyak korban lain yang dicurangi dalam transaksi jual beli beras atas nama UD Wandi. Termasuk warga Demak sendiri.
”Masih banyak lagi korban daripada tsk ini, yang mana menggunakan UD Wandi,” ujarnya.
Permasalahan BHL dan Ayu Lestari sudah diupayakan penyelesaian melalui jalur kekeluargaan antara penanggung jawab UD Wandi (mertua AL) namun tidak ada titik temu.
”Hasilnya belum bisa memberikan jawaban dan mereka mengatakan, semua yang terjadi itu tanpa sepengetahuan kami,” kata Mangatur.