Jumlah Warga Demak yang Namanya Diduga Dicatut Parpol Terus Bertambah

Avatar photo

DEMAK – Jumlah warga Demak, Jawa Tengah, yang namanya diduga dicatut partai poltik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, terus bertambah. Kepala Bawaslu Demak Khoirul Saleh menyebut per hari ini (18/10), ada 19 warga yang melaporkan dugaan pencatutan nama tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang namanya masuk dalam Sipol (sistem informasi partai politik), padahal mereka bukan anggota parpol,” ujarnya di Kantor Bawaslu Demak.

Saleh enggan menyebutkan partai-partai mana saja yang diduga melakukan pencatutan nama. Dia mengatakan warga yang namanya ada di Sipol, tetapi bukan anggota parpol harus segera melaporkannya untuk ditangani lebih lanjut.

“Ini juga menentukan nasib seseorang, kalau yang bersangkutan tercantum sebagai anggota parpol maka jelas dia tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu. Dia tidak bisa menjadi ASN dan sebagainya,” ujarnya.

Saleh menyampaikan latar belakang pekerjaan warga Demak yang namanya diduga dicatut parpol berasal dari unsur ASN, Polri, guru, dan wiraswasta.

“Laporkan, kami akan memverifikasinya, benar enggak, nanti kami akan sampaikan ke KPU. KPU nanti akan mempertemukan yang bersangkutan dengan partai terkait,” ujarnya.

Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Demak Moh. Asroni menambahkan pihaknya saat ini sedang mengawasi proses verifikasi faktual keanggotaan partai calon peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU.

Dia menyampaikan proses ini akan berlangsung dari 16 Oktober sampai 4 November 2022. Menurutnya, jika ada warga yang namanya diduga dicatut parpol terkait, maka warga yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada KPU.

“Itu (warga yang bersangkutan) harus buat surat pernyataan ‘saya bukan anggota partai terkait’,” katanya