Jual Pacar Rp300.000 Lewat Aplikasi, Pemuda di Lamandau Diamankan Polisi

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Seorang pemuda di Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjual pacarnya senilai Rp300.000 lewat aplikasi MiChat.

Pelaku diketahui berinisial MI (22). Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pelaku menjual kekasihnya DI (21) ke pria hidung belang lewat aplikasi.

“Dari hasil pengakuan, pelaku menjual pacarnya karena butuh uang,” kata Bronto, Rabu (21/6/2023).

Dia menambahkan, pelaku MI diamankan di salah satu hotel yang ada di Kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.

“Kami amankan pelaku saat mengantar pacar untuk dijual kepada pria hidung belang,” katanya. Lebih lanjut Bronto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat tim Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polres Lamandau mendapatkan informasi di salah satu hotel yang ada di Kota Nanga Bulik terdapat kegiatan tindak pidana perdagangan orang.

Mendapat informasi tersebut, Satgas TPPO Polres Lamandau langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Satgas TPPO mendatangi hotel tersebut.

“Kami menemukan perempuan DI di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, didapat informasi bahwa dia bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi MiChat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI. Berbekal dari keterangan DI, polisi kemudian menangkap MI.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, delapan kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian, dan dua unit gawai merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300.000 hasil transaksi prostitusi.

Terhadap pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.

Sumber: kalteng.inews.id

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase