Jual Madu Palsu, Dua Pria Diamankan Polres Lamandau

Avatar photo

LAMANDAU, Kalteng – Satuan Reskrim Polres Lamandau berhasil menangkap dua orang pria berinisial SMS (46) dan VDA (26) beserta barang bukti berupa ratusan botol madu palsu. Diduga, kedua warga Kalimantan Barat itu melakukan tindak pidana pemalsuan madu yang menipu korbannya hingga rugi puluhan Juta Rupiah.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat menggelar press release di Aula Reskrim setempat, Rabu 24 Mei 2023.

“TKP pengungkapan kasus penipuan ini di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau Kabupaten lamandau pada Senin 17 April 2023. Seorang warga an melapor ke Kami bahwa dirinya menjadi korban penipuan,” ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres Bronto, modus operandi yang dijalankan kedua tersangka adalah SMS (46) pada awalnya menjual satu botol madu asli ke korban, kemudian tersangka kedua VDA (26) berperan sebagai karyawan perusahaan produk madu terkenal (Madu TJ) yang seolah-olah akan membeli madu dari korban.

“Kemudian, tersangka SMS berpura-pura sebagai bos dari perusahaan Madu TJ menelepon korban dan menyuruh dicarikan bahan baku madu sebanyak-banyaknya,” bebernya.

Selanjutnya, lanjut Kapolres, korban menelepon tersangka (SMS) untuk membeli madu dengan harga kesepakatan Rp.31.900.000,-. Setelah madu diserahkan ke korban dan dilakukan pembayaran, korban menghubungi nomor telepon yang digunakan tersangka yang mengaku sebagai bos Madu TJ namun sudah tidak aktif.

Kapolres Lamandau menerangkan bahwa berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mengoplos dan menjual madu hasil campuran madu asli dengan air dan gula pasir.

“Bahan baku yang digunakan tersangka dalam pembuatan madu yang dijualnya adalah 20 Kg gula pasir, 5 Kg madu lebah hitam serta sekitar 10 liter air, campuran bahan itu direbus menggunakan panci selama kurang lebih 3 jam,” sebutnya.

Kedua tersangka, kata Dia lagi, dalam memproduksi madu palsu tersebut mengeluarkan modal sebesar Rp.2.700.000,-, setelah berhasil menipu korban, keduanya mendapatkan uang 31 Juta lebih.

Usai press release, kepada wartawan tersangka SMS (46) mengaku bahwa dari 5 liter madu asli yang dicampur dengan gula dan air bisa menghasilkan kurang lebih 60 liter madu palsu.

Diketahui, dalam pengungkapan kasus ini, Polres Lamandau berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti madu palsu sebanyak 107 botol, dengan rincian 86 botol ukuran 600 ml dan 21 botol volume 460 ml serta barbuk lainnya. (aslama)

Sumber: kaltengekspres.com

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Batang, Polres Pati, Polda Jateng, Jateng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase