PATI – Aksi pelaku balap liar di Kecamatan Tayu Diciduk Polisi. Berkali-kali ada razia polisi, joki motor modifikasi dengan knalpot brong di jalanan umum seperti tak pernah kapok.
Terbaru, Kepolisian Sektor Tayu Polresta Pati menyita sebanyak 11 unit motor knalpot brong pada Sabtu, 7 Oktober 2023 malam hari. Diduga, seluruh kendaraan itu digunakan untuk balap liar.
Seluruh motor knalpot brong dan pretelan itu diamankan petugas dari Polsek Tayu saat razia di Tiga titik berbeda. Yaitu di Jalan lingkar Tayu turut Desa Tendas, Jalan Tayu – Jepara turut Desa Pundenrejo dan jalan Tayu – Juwana turut Desa Margomulyo.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto mengatakan para joki atau pelaku aksi balap liar rata-rata remaja dan kendaraan rata-rata sudah protolan (modif).
“Seluruh motor diamankan di Mapolsek Tayu Pemiliknya baru boleh mengambil motor itu akan dilakukan pembinaan dan menunjukkan surat-surat kendaraan dan kembalikan motor ke bentuk orisinal”, ungkapnya.
Kapolsek menegaskan, pemiliknya diwajibkan membawa surat-surat kendaraan. Termasuk mengganti knalpot sesuai standar pabrikan sebelum membawa pulang.
Pihaknya menambahkan bahwa kegiatan penindakan knalpot brong dan balap liar tersebut merupakan salah satu langkah preventif untuk cipta kondisi.
“Perilaku tersebut sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, hal inilah yang perlu diantisipasi sejak awal, oleh karena itu penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara masif agar Kabupaten Pati khususnya Kecamatan Tayu semakin kondusif.” pungkasnya.
#Polres Pati, #Polresta Pati, #Kapolresta Pati, #Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, #Pemerintah kabupaten Pati, #Pemkab Pati, #Kabupaten Pati, #Polda Jateng, #Jateng, #Kabidhumas Polda Jateng, #Bidhumas Polda Jateng, #Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, #Kapolda Jateng, #Irjen Pol Ahmad Lutfi, #Bhabinkamtibmas, #sambang
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.