Banjarnegara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara meminta partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 di wilayahnya menyiapkan beberapa hal jelang verifikasi faktual.
Komisioner KPU Banjarnegara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Khuswatun Chasanah mengatakan, rakor ini untuk memberikan informasi kepada parpol dan masyarakat akan dilaksanakannya verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2022.
“Untuk pelaksanaan verifikasi faktual akan dilakukan KPU Banjarnegara selama 21 hari, mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022,” katanya pada Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024, Jumat, 7 Oktober 2022.
Menurutnya, verifikasi yang dilakukan antara lain menyangkut kepengurusan, kantor dan keanggotaan partai politik.
Nantinya, petugas akan mendatangi langsung ke kantor parpol di tingkat kabupaten serta anggota parpol yang tercantum dalam Sipol.
Verifikasi faktual dilakukan kepada parpol baru dan parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.
“Di Banjarnegara ada 21 parpol, baik yang sudah memenuhi PT, partai lama yang belum memenuhi PT dan partai baru,” terangnya.
Ketua Bawaslu Banjarnegara Sarno Wuragil mengatakan, Bawaslu saat ini lebih mengedepankan upaya pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran aturan.
Jika nanti selama proses verifikasi faktual terjadi kesalahan, pihaknya akan memberikan saran dan masukan.
“Sudah menjadi tugas Bawaslu untuk mengawasi seluruh proses tahapan pemilu, tentu kami akan mengawasi langsung proses ini,” jelasnya.
Dikatakan, kegiatan rakor ini juga menjadi sarana bagi Bawaslu untuk memberikan pemahaman kepada parpol.
Diharapkan, setelah mengikuti kegiatan ini, parpol bisa mempersiapan hal-hal yang dibutuhkan sehingga proses verifikasi faktual bisa berjalan dengan baik