Jelang Tahun Baru 2025, Polisi Ringkus Lima Pelaku Curanmor di Kota Malang

MALANG – Jelang akhir tahun 2024 atau Tahun Baru 2025, Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh membenarkan hal tersebut.

Dari 5 tersangka, dengan rincian 3 orang ditangkap Polsek Kedungkandang dan 2 orang ditangkap Polsek Lowokwaru.

Untuk tersangka dari Polsek Kedungkandang, yaitu Restu Achirriyanto (36) dan Rudy Wahyudi (33), keduanya warga Jalan Kyai Sofyan Yusuf Kecamatan Kedungkandang dan Yananta Pradana (33), warga Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar.

Diketahui, tersangka Restu dan Rudy beraksi mencuri sepeda motor Suzuki Satria FU pada tanggal 24 November 2024 di Jalan Laksamana Martadinata Kota Malang. Selanjutnya, motor tersebut dijual ke tersangka Yananta selaku penadah.

Sedangkan dua tersangka yang ditangkap Polsek Lowokwaru yaitu Nurmansyah Ariep (33), warga Kelurahaan Samaan Kecamatan Klojen dan penadah berinisial P (35).

Diketahui, tersangka Ariep mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 pada tanggal 20 Oktober 2024 lalu di sebuah tempat kos di Jalan Kertoasri Kelurahan Ketawanggede Kecamatan Lowokwaru.

Selain mencuri motor, di tempat kos itu ia juga mencuri HP Xiaomi serta tas pinggang berisi dompet.

Selanjutnya, motor Honda Supra hasil curian itu dijual ke penadah berinisial P.

“Dua komplotan ini beraksi dengan cara yang sama. Mereka mencongkel motor korbannya memakai kunci T,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM dalam konferensi pers ungkap curanmor yang digelar di Polresta Malang Kota, Selasa (24/12/2024).

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa komplotan itu telah beberapa kali beraksi di seputaran Malang Raya.

“Mereka beraksi di wilayah Malang Raya. Kemudian, motor curian dijual ke penadah antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta,” jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 7 motor curian beserta seperangkat kunci T dan uang tunai Rp 740 ribu.

Atas perbuatannya itu, para tersangka bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

“Untuk tersangka curanmornya, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka penadah, kami kenakan Pasal 480 KUHP,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu tersangka curanmor Nurmansyah Ariep mengaku telah mencuri motor di wilayah Lowokwaru sebanyak 2 kali.

“Dua kali di Watugong sama Dinoyo. Saat itu, motor korbannya berada di dalam pagar rumah, namun kondisi pagarnya tidak terkunci,” tandasnya.

sumber: SuryaMalang.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota