Jateng Salurkan 24 Ribu Pekerja Migran ke Sejumlah Negara pada 2022

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Sepanjang tahun 2022, Jawa Tengah sudah menyalurkan sebanyak 24.198 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI ke beberapa negara.

TKI atau Pekerja Migran Indonesia paling banyak berasal dari Cilacap 4.475 orang, Kendal 3.351 orang, Brebes 2.345 orang, dan Grobogan 1.824 orang atau PMI.

Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Azis menyebut pekerja migran terbanyak berasal dari Kabupaten Cilacap.

Cilacap menjadi satu di antara kantong PMI dari Jawa Tengah. Selain itu ada pula Kendal, Brebes, Grobogan, dan lainnya.

“Kami tak kurang-kurangnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di kantong-kantong PMI. Bahkan yang bukan kantong PMI juga kami berikan edukasi, agar tidak salah memilih perusahaan penyalur,” ucapnya.

Diakuinya hingga kini masih ada beberapa PMI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh sebab itu, Disnakertrans Jateng bekerjasama dengan pihak terkait untuk membentuk satgas.

“Satgas ini bertugas untuk mengawasi, menerima aduan, dan membantu menyelesaikan masalah yang dialami oleh PMI. Tim Satgas terdiri dari Disnakertrans, Dinas Sosial, Dispendukcapil, BP3MI Jateng, Kepolisian, dan Kanwil Kumham Jateng,” tuturnya.

Tak hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sosialisasi saja, Disnakertrans Jateng memiliki kewenangan untuk menyiapkan sarana prasarana PMI.

“Kami juga harus memastikan lembaga pelatihan PMI memiliki sarpras yang memadai. Tidak ada hak-hak PMI yang dikesampingkan,” tegas Azis.

Iklan untuk Anda: Warga Jawa Tengah Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Advertisement by
Apabila ada permasalahan dengan perusahaan penempatan, maka tim satgas akan turun tangan.

“Tim satgas berhak untuk mengkonfirmasi, mengklarifikasi, dan menindak perusahaan penyalur tenaga kerja migran yang menyalahi prosedur. Terutama berkaitan dengan TPPO,” tutupnya.

Selain puluhan ribu migran yang disalurkan secara resmi oleh Pemprov Jateng, ada juga ratusan bahkan ribuan migran yang berangkat ke luar negeri secara ilegal.

Karena ini ilegal, maka data akurat untuk menyebut jumlah juga kesulitan. Korban TPPO baru ketahuan setelah kejadian, atau korban melapor ke pemerintah.

3.600 Migran Cacat

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan proses hukum terhadap pelaku TPPO belum maksimal.

Banyak kasus TPPO yang ditangkap oleh pihak kepolisian hanya agennya saja. Belum sampai kepada mafia yang mengkoordinir kejahatan TPPO tersebut,

“Hukum baru menyentuh ikan teri, belum menyentuh para bandar, para tekong, ikan kakap. Padahal ini kejahatan yang tidak bisa kita tolerir,” kata Benny.

Dalam tiga tahun terakhir, sedikitnya ada 24 ribu PMI ilegal yang menjadi korban TPPO. Mirisnya, ada 1.900 PMI ilegal yang kembali ke Indonesia dalam keadaan sudah meninggal dunia.

“Dan 3.600 yang cacat secara fisik, depresi, hilang ingatan dikembalikan ke tanah air. Mereka adalah korban kejahatan TPPO,” ujarnya.

Saat berada di Semarang, Benny juga sempat menyampaikan bahwa para mafia PMI ilegal dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum.

“Oknum beratribut ini banyak. Ada yang dari TNI, Polri, duta besar negara, imigrasi, dan di dalam tubuh BP2MI juga. Maka kami akan tegas untuk membersihkan sindikat ini. Mafia tersebut bisa menikmati keuntungan sangat besar dari bisnis kotornya,” tegas Benny.

Menurutnya hampir 90 persen masalah yang dialami oleh PMI di luar negeri karena masuk secara ilegal. Sebab, PMI tersebut tidak mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah Indonesia.

“Kalau yang masuk secara resmi pasti saya jamin akan aman. Maka kami akan konsen pada penempatan PMI yang berkompeten supaya bisa masuk ke sektor formal dan informal,” terangnya.

13 Orang Tertipu

Ada 13 orang di Kabupaten Jepara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka sebelumnya berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Mereka menghubungi pria berinisial AJS (40), warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. AJS kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jepara.

Seorang korban menceritakan, ia datang ke rumah AJS pada Februari 2021 lalu. Di rumah itu, ia mendaftar sebagai PMI yang akan bekerja ke Polandia. Dalam pertemuan itu, korban bernegosiasi dengan tersangka ihwal biaya pemberangkatan.

Pelaku meminta biaya sebesar Rp 30 juta. Kemudian korban menyetor Rp 2,5 juta sebagai biaya pembuatan paspor. Sebulan kemudian, korban memberi uang Rp 12 juta sebagai pelunasan uang muka. Akhir Maret korban juga memberi uang kepada tersangka sebesar Rp 5,5 juta. Lalu korban memberi uang Rp 3 juta untuk pembuatan seragam.

Korban dijanjikan berangkat Agustus 2021. Namun hingga dua tahun kemudian, korban tak kunjung diberangkatkan oleh tersangka. Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka AJS dibekuk pada Sabtu (10/6/2023) dini hari.

“Dia sudah ditahan di Polres Jepara,” terangnya.

Tersangka AJS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Terbujuk Rayu

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Tengah meminta masyarakat agar tak tergoda bujuk rayu bekerja di luar negeri. Supaya masyarakat terhindar dari praktik TPPO. Bujuk rayu, iming-iming itu biasanya dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ilegal.

Menggunakan iming-iming gaji fantastis dan kemewahan fasilitas, mereka bisa leluasa menjebak para korban yang cenderung masih awam soal ketenagakerjaan.

Sub Kordinator Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Jateng, Danang Adi Luhur mengatakan pihaknya terus gencar memerangi praktik tenaga kerja ilegal.

“Kita sudah sering sosialisasi ke masyarakat supaya jangan tergoda iming-iming LPK atau lembaga ketenagakerjaan yang tidak resmi,” katanya ditemui Tribunjateng.com di kantornya, Jumat (9/6/2023).

Ia juga meminta masyarakat untuk tak segan-segan menghubungi Disnaker kota/kabupaten jika menemukan kejanggalan.

Dikatakannya, hal itu dilakukan agar tak terjadi penggelapan tenaga kerja.

“Untuk memastikan apakah LPK resmi atau tidak, masyarakat bisa minta data ke Disnaker Kota atau BP2MI untuk melihat LPK atau tempat kerja yang akan dikerjakan,” tegasnya.

Ia menegaskan, LPK tidak berwenang untuk memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri. “Perlu diperhatikan lagi bahwa tugas LPK itu hanya melatih calon tenaga kerja,” jelas Danang.

Anggota DPR RI Komisi 2, Riyanta mengatakan saat ini persoalan tenaga kerja ilegal perlu mendapat perhatian khusus. Terutama di Jawa Tengah. Ia menyebut, banyak masyarakat di Jateng yang menjadi korban, TKI ilegal.

“Basis di Jateng itu Pati, Cilacap, Wonosobo, Kendal, Purbalingga dan Grobogan,” kata Riyanta saat melakukan kunjungan ke BP2MI pada Jumat (9/6/2023).

Terkait kasus yang menimpa calon TKI di Pati, ia meminta kepada polisi untuk mengusut tuntas.

“Penipuan sudah kita laporkan polisi untuk mengusut tuntas. Adanya penipuan calon tenaga migran, korban ada di seluruh Jateng,” terangnya.

Seharusnya negara menyediakan lapangan kerja. Karena lapangan kerja terbatas maka banyak migran berangkat ke luar negeri untuk mengadu nasib.

Sayangnya hal ini dimanfaatkan oleh para calo. Sehingga mereka yang niat awal ingin jadi migran resmi, malah terjebak oleh iming-iming calo

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara