Janda Tiga Anak Jadi Kurir Narkoba di Semarang, Belum Bayaran Sudah Ketangkep

Avatar photo

SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menangkap ratusan kurir narkoba selama operasi pada Agustus 2023.

Di antara kurir yang ditangkap yakni perempuan muda berinisial ES (34) warga Banyumanik, Kota Semarang.

Ia ditangkap di pinggir Jalan Sendang Gede, Kecamatan Banyumanik, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 04.00.Barang bukti yang diperoleh polisi seberat 57,1 gram sabu.

Seorang kurir yang ditangkap, ES mengatakan, terpaksa menjadi kurir narkoba lantaran desakan ekonomi.

“Saya baru pertama jadi kurir dan langsung ketangkap dan saya juga belum dapat bayaran.”

“Tadinya dijanjikan dapat 2 gram sabu,” ucap single parent dengan tiga orang anak ini kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/9/2023).

Selain EA, adapula dua kurir pria lainnya berinisial EA dan WW, ditangkap di rumah kos-kosan di Desa Krajan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Kamis (3/8/2023).

Barang bukti dengan barang bukti 44,84 gram sabu. Total barang bukti yang disita yakni sabu 249,79 gram dan 7.000 gram atau 7 kg ganja.

Para tersangka lainnya yang ditangkap polisi dengan barang bukti menonjol adalah tersangka AP ditangkap di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen dengan barang bukti 72,05 gram sabu, Rabu (4/8/2023).

Tersangka WS ditangkap di Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara dengan barang bukti 75,8 gram sabu.

Selanjutnya tersangka MA ditangkap di Desa Wirun Kecamatan Mojolaban Sukoharjo dengan barang bukti 7 kilogram ganja, pada Senin (14/8/2023).

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Bayu Satake, Ditresnarkoba mengungkap 218 kasus tindak pidana narkoba dengan tersangka 278 orang selama Agustus 2023.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1.050,73 gram sabu, 9.301,1 gram ganja, 44 butir ekstasi, 42,89 gram, tembakau sinte 3.491 butir.

“Adapula 25.321 butir obat-obatan,” katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (8/9/2023).

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dari hasil operasi tersebut telah berhasil menyelamatkan 17.706 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah tersebut berdasarkan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 8 orang dan tiap gram ganja digunakan satu orang,” tuturnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

sumber: TribunJateng.com

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.