DEMAK – Pasangan suami istri diamankan Unit Reskrim Polsek Guntur, Polres Demak, setelah tertangkap mencuri sepeda motor petani di area pesawahan, di Dukuh Ngablak, Desa Tlogorejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Pelaku bernama Ahmad Taufiq (29) dan Istrinya Solekhatun (29), warga Wonosalam, Demak. Keduanya nekat mencuri sepeda motor di area pesawahan milik Sahuri (56), saat sedang bekerja di sawah.
Pelaku berdalih, niatan mencuri muncul, saat melihat sepeda motor terparkir di pinggir sawah, dengan kunci masih menempel. “Waktu itu lagi jalan jalan sama istri. Sampe area pesawahan, lihat motor ada kuncinya. Kemudian saya ambil dan bawa kabur,” ujar Taufiq.
Apes bagi pelaku, saat mengendarai motor, ada sejumlah warga yang mengikuti dari lokasi pencurian. “Pas saya bawa, motor mogok dan berhenti di jalan. Tiba tiba ada beberapa orang yang langsung menangkap saya,” kata Taufiq.
Mendapat informasi tersebut, petugas Polsek Guntur bergegas menuju tempat kejadian dan mengamankan kedua pelaku ke Mapolsek Guntur. Kapolres Demak, Akbp Budi Adhy Buono, mengatakan, setelah diamankan, kedua pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri.
“Jajaran Polsek Guntur, bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dari lokasi penangkapan yang dilakukan oleh warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua pelaku ini pasangan suami istri,” terang Kapolres Demak, Selasa (10/1) siang.
Meski dalam pengakuan pelaku aksinya baru satu kali, namun kasus ini akan dikembangkan lagi. “Modus pencurian dengan pelaku suami istri ini sudah beberapa kali terjadi di Demak. Oleh Unit Reskrim Polsek Guntur akan terus dikembangkan, karena tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini juga beraksi di tempat lain,” tambah Akbp Budi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua unit sepeda motor, satu diantaranya merupakan hasil curian. “Atas perbuatannya, kedua tersangka Kami jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Demak.