Jadwal SIM Keliling Semarang Selama Sepekan dan Persyaratan Perpanjangan

Avatar photo

SEMARANG – Berikut jadwal SIM Keliling Semarang yang berlaku selama sepekan lengkap dengan informasi tentang persyaratan perpanajng SIM. Jadwal SIM Keliling Semarang melayani perpanjang SIM A dan C dengan persyaratan yang diperlukan salah satunya adalah kepesertaan JKN Aktif bagi pemohon.

Warga Semarang dan sekitarnya, apakah Anda berencana untuk melakukan perpanjangan SIM di bulan November 2024 ini? Jika iya, informasi ini mungkin wajib Anda ketahui sebelum berangkat menuju ke lokasi SIM Keliling Semarang yang melayani selama sepekan. Sepertin yang kita ketahui, SIM harus segera diperpanjang sebelum melewati masa aktif.

Jika melewati batas masa aktif, maka Anda harus membuat SIM dari awal lagi dan tentunya biaya yang tidak lebih hemat dari perpanjangan SIM.

Kabar baiknya, dengan mendatangi layanan SIM Keliling, mungkin bagi sebagian orang dapat mendatangi lokasi yang lebih dekat tanpa harus ke kantor Samsat.

Melalui akun media sosial resmi Satlantas Polres Semarang di Instagram (@satlantas_polressemarang), telah diumumkan jadal SIM Keliling yang programnya disebut sebagai SI KEMBANG DESA (SIM Keliling Mbangun Desa).

Berlaku selama sepekan, berikut jadwal SIM Keliling Semarang dan persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjang SIM A dan C. Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan SIM

Jadwal SIM Keliling Semarang

Senin: Pasar Karangjati (16:00 – 20:00 WIB)

Rabu: Alun-alun Tambakboyo Ambarawa (15:00 – 20:00 WIB)

Kamis: Polsek Bandungan (16:00 – 19:00 WIB) Jumat: Plumbon Suruh (16:00 – 19:00 WIB)

Sebelum berangkat menuju lokasi SIM Keliling Semarang, pastikan Anda telah mempersiapkan persyaratan untuk perpanjang SIM A dan C.

Berikut syarat perpanjangan SIM yang harus Anda siapkan.

Syarat Perpanjang SIM A dan C:

SIM yang masih berlaku Foto copy

KTP 2 lembar Foto copy

SIM 2 lembar Tes Kesehatan Tes Psikologi

Kepesertaan JKN Aktif

Demikian informasi tentang jadwal SIM Keliling hingga persyaratan perpanjang SIM A dan C yang harus disiapkan.

sumber: Kontan.co.id

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Polisi Kota Besar Semarang, Artanto, Ribut Hari Wibowo