BANJARNEGARA – Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap komplotan pencuri sepeda motor. Salah satu pelaku merupakan gadis berparah cantik berusia 20 tahun. Gadis belia itu Bernama Nur.
Bersama kekasihnya, Aldo (22), ia telah tiga kali mencuri sepeda motor. Modus yang dilakukan adalah mencuri di parkiran warung makan atau kos-kosan.
Pelaku beraksi ketika pemilik kendaraan lengah. Motor hasil curian lalu dibongkar dan dijual terpisah dalam bentuk pretelan.
Selain mencari target sasaran pencurian, Nur juga bertugas memasarkan barang hasil curian.
“Selama ini pemasaran dilakukan melalui online di jejaring sosial,” kata Nur di Mapolres Banjarnegara, Jumat (1/7/2022).
Kasus terbongkar ketika salah satu korban melihat postingan onderdil kendaraannya di situs jual beli online. Polisi yang menerima laporan melakukan pengembangan hingga menangkap pelaku.
Dari pengembangan, sepasang kekasih ini dibantu dua temannya yang masing-masing memiliki tugas membongkar motor.
“Kami berhasil menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor. Salah satunya sudah dibongkar oleh para pelaku,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto.
Polisi juga menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk mencuri motor. Para pelaku selanjutnya dijerat Pasal 363 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 480 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.