SUKOHARJO, Jateng — Anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana, untuk kali ketiga mempertanyakan penanganan kasus dugaan kasus inses oleh ayah terhadap anak kandungnya di Sukoharjo yang tak kunjung tuntas. Dalam kegiatannya di Solo, Eva meminta Polres Sukoharjo segera menuntaskan kasus tersebut.
“Sekali lagi saya sampaikan dalam kasus kekerasan seksual atau rudapaksa yang diduga pelakunya orang tua sendiri di Sukoharjo, saya minta Polres Sukoharjo bergerak cepat dan transparan. Ini ketiga kali saya menyampaikan,” kata Eva, Jumat (28/7/2023).
Tidak hanya itu, Eva juga mendesak Polda Jateng turun tangan agar kasus yang dilaporkan sejak 2021 lalu itu segera mendapat kepastian hukum. Di hadapan Kapolri saat rapat di Komisi III beberapa waktu lalu, Eva menegaskan jangan sampai kasus tersebut diselesaikan dengan restoratif justice. Karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang (UU) yang juga menyatakan demikian.
Apalagi menurutnya UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan, maka menurutnya aparat penegak hukum sudah seharusnya memakai acuan UU tersebut.
“Saya sangat menyayangkan dan memprihatinkan, kenapa [penanganan] kasus ini masih berlarut-larut, belum kunjung selesai ditangani oleh Polres Sukoharjo. Untuk itu saya mengingatkan kepada Kapolres Sukoharjo agar segera menuntaskan kasus ini dengan baik,” tegas Eva.
Politikus Partai Nasdem itu juga meminta Kapolres Sukoharjo dapat segera menyelesaikan kasus inses tersebut sesuai dengan amanah UU yang ada serta sesuai dengan amanat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo diawal menjabat sebagai Kapolri.
“Amanat Pak Sigit saat awal menjabat Kapolri, salah satunya adalah laksanakan proses hukum sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang ada, tajam ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Eva.
Menyinggung kemungkinan terlapor yang merupakan seorang pejabat publik mendapat bekingan, atau memiliki kekuatan perlindungan dari oknum pejabat tertentu, Eva dengan tegas menyatakan hal itu sangat memalukan jika memang benar terjadi.
“Saya ingin mengetuk semua pintu hati pejabat penegak hukum. Ketika kita menangani kasus seperti ini, maka kita harus sadar bahwa kita juga punya keluarga perempuan. Bayangan kalau [korban] itu adalah keluarga kita,” papar Eva.
Hasil Tes Darah Belum Keluar
Dimintai konfirmasi terpisah pada Sabtu (29/7/2023), kuasa hukum pelapor, Badrus Zaman, mengatakan sampai hari ini pihak dari pelapor belum mendapat pemberitahuan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tes darah yang sebelumnya dikabarkan. Sementara Surat Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang kedua isinya masih sama dengan SP2HP pertama.
Badrus mengatakan proses penyelidikan tersebut masih menemui kendala pada hasil tes darah yang sudah lebih dari sebulan tak kunjung keluar. Tes darah tersebut disebut-sebut telah diambil dari tiga orang sebagai sampel. Badrus mengatakan pihak G selaku korban, akan menanyakan hasil tes darah tersebut ke Polres Sukoharjo pada pekan mendatang.
Sebelumnya Polres Sukoharjo disebut telah memeriksa 11 saksi atas dugaan kasus inses yang terjadi antara ayah kandung dengan anak di Kabupaten Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menegaskan polisi tak tinggal diam atas kasus tersebut.
“Saat ini sudah 11 orang diperiksa termasuk korban dan anaknya, termasuk ibu yang merawat terduga anak pelapor. Baru-baru saja itu, polisi tidak tinggal diam,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit saat berbincang dengan wartawan, Senin (24/7/2023).
Sebagai info, kasus pencabulan ini sempat menggemparkan Kabupaten Jamu pada Mei 2023 lalu. Sejumlah aktivis kemanusiaan serta aktivis perempuan dan anak telah mengecam dugaan perbuatan bejat yang dilakukan praktis hukum, S, 58, kepada putrinya, G, 21. Kasus tersebut telah dilaporkan G sejak 3 Agustus 2021 lalu.
Sumber : solopos.com
#Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Pemkab Pati, Kabupaten Pati
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.