SEMARANG, Jateng – Tujuh orang ditangkap polisi terkait kasus mayat berdiri yang ditemukan dalam got dekat PRPP Kota Semarang. Mayat yang diketahui bernama Roffi Teguh Prakhoso (27) warga Semarang Utara itu merupakan korban pembunuhan dan pencurian.
“Tujuh pelakunya sudah ditangkap,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5/2023).
Tujuh pelaku tersebut merupakan dua kelompok yang berbeda dan tidak saling kenal.
Kelompok pertama yakni Doni Riyanto (46), Bagas Saputro (23), Ganesha Eka Pradana (23), Danuri (23), dan Irfan (24). Sedangkan kelompok kedua yakni Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24). Seluruhnya warga Semarang.
Irwan menjelaskan korban mengalami dua tindak kejahatan berurutan, yakni penganiayaan dan pencurian ponsel saat korban dalam kondisi kritis.
Penganiayaan
Penganiayaan terjadi di sekitar kawasan Tambaklorok pada Sabtu (27/5) malam. Pelakunya lima orang kelompok pertama.
“Pelakunya ada lima orang di TKP Tambaklorok, korban ditusuk, dilakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” ungkap Irwan.
Irwan menjelaskan, awalnya korban dan teman-temannya naik motor mengarah ke PRPP. Kemudian dari pengakuan para pelaku, korban meludah ke arah mobil yang ditumpangi para pelaku di kawasan Tambaklorok.
Salah satu pelaku, Irfan mengaku saat kejadian dia duduk kursi penumpang sebelah sopir. Korban yang naik motor kemudian meludah dan mengenai matanya. Ia kemudian meminta agar korban dikejar.
“Jadi di peristiwa pertama, itu motifnya menurut tersangka adalah tersangka merasa kesal, jengkel karena korban ini meludahi kendaraan yang dikendarai para tersangka kemudian dikejar,” jelas Irwan.
Korban dicegat oleh para pelaku sedangkan teman-temannya kabur. Ternyata di dalam mobil terdapat berbagai benda tajam, kemudian para pelaku memukuli korban hingga menusuk perut dan dadanya.
Pencurian
Para pelaku kemudian meninggalkan korban dan ternyata korban masih bisa naik motor. Namun di dekat PRPP dia berhenti dan turun dari motor kemudian terkapar.
Saat itulah pelaku dari kelompok dua, Mochamad Dedit Wicaksono (27) dan Slamet Anugrah (24) datang.
“Kemudian dari TKP pertama korban diduga masih kuat, kemudian menuju ke TKP kedua. Nah di TKP kedua atau di TKP penemuan mayat dalam got itu juga korban masih mengalami kejahatan,” jelas Irwan.
Bukannya menolong korban yang bersimbah darah, dua orang ini justru mengambil tiga ponsel yang dibawa korban kemudian pergi. Saat itu korban masih hidup dan berusaha bergerak namun terjatuh ke got.
“Ada dua tersangka yang menghampiri, bukannya memberikan pertolongan pada korban tetapi kemudian dua tersangka ini melakukan pencurian properti atau HP milik korban,” jelasnya.
Korban ditemukan tewas di got dekat PRPP pada Minggu (28/5) sekitar pukul 06.30 WIB. Di dekat korban juga ada motor matik miliknya.
Awalnya di sekitar korban tidak ditemukan identitas, namun akhirnya terkuak identitas korban. Di tubuh korban juga ditemukan bekas luka tusukan benda tajam, tepatnya di bagian perut.
“Jenazah sudah di autopsi dan diserahkan kepada keluarga dan sudah dimakamkan,” imbuh Irwan.
Dijerat Pasal Berbeda
Para pelaku kini dalam pemeriksaan lebih lanjut. Untuk lima orang pelaku pengeroyokan, mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (2) tentang pengeroyokan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan dua tersangka lain dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau Pasal 531 KUHP karena tidak memberikan pertolongan kepada korban.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara