Ini Imbauan Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok kepada PPK Terkait Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih

Avatar photo

BANJARNEGARA Rekrutmen Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih saat ini sudah memasuki tahapan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih.

Dalam melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu), KPU dibantu oleh badan Ad Hoc, salah satunya adalah Pantarlih, Pantarlih diangkat oleh PPS dan bertanggung jawab pada PPS dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Patarlih adalah petugas yang dibentuk PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih mengemban tugas yang sangat penting, yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Maka dari itu, Pantarlih harus tepat dalam mencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya adalah RT/RW/sebutan lainnya, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Di dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu orang Pantarlih.

Pantarlih bisa berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Terkait dengan tahapan Pemutakhiran daftar Pemilih, Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok berikan imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Purwareja Klampok, berikut isi imbauan selengkapnya.

Sebagaimana dilihat banjarnegaraku.com, terkait surat imbauan yang dilayangkan Panwaslu kepada PPK Purwareja Klampok, Nomor:006/PM.01.00/K.JT-01-07/01/2023, tertanggal 30 Januari 2023, yang ditandatangani oleh Supriyanto, Ketua Panwaslu Purwareja Klampok.

Berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b dan Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu sebagai upaya dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu yang dalam hal ini termasuk tahapan Pemutakhiran daftar Pemilih, Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok mengimbau kepada PPK untuk:

1. Mematuhi ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemiihan Umum nomor 8 Tahun 2022 dalam hal pelaksanaan rekrutmen Pantarlih;

2. Menyusun Daftar Pemilih di setiap TPS dengan memperhatikan aspek geografis, aspek jarak dan jangkauan pemilih sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022;

3. Melaksanakan bimbingan teknis kepada Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian, serta keterampian dalam menggunakan teknologi dan informasi;

4. Dalam melaksanakan tugas, Pantarlih bekerja secara profesional dan independen serta mematuhi prosedur terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit);

5. Membuka aksesibilitas data Salinan Form Model A-Daftar Pemilih kepada Pengawas Pemilu guna efektifitas pelaksanaan tugas-tugas pengawasan;

6. Melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak pilih dalam Pemilu;
7. Memaksimalkan koordinasi dengan stakeholder di daerah;

8. Dalam hal pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih, PPK dan jajaran agar dapat mengoptimakan komunikasi kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tingkatannya;

9. Menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan tahapan pemutakhiran daftar pemilih.

Demikian informasi mengenai Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok berikan imbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Purwareja Klampok terkait terkait dengan tahapan pemutakhiran daftar pemilih.

sumber: pikiranrakyat.com

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Kabupaten Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polda Jateng, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian