PATI – Satpol PP Kabupaten Pati menggerebek sebuah rumah indekos yang berada di belakang Pengadilan Negeri Pati, Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Rabu (18/1/2023).
Razia ini dipimpin Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono.
Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Pati, Endang Sulistiyani mengatakan, ini dilakukan atas aduan masyarakat bahwa tempat kos tersebut dicurigai digunakan sebagai lokasi praktik prostitusi.
“Namun kami tidak menemukan pasangan tidak sah di sana.”
“Hanya saja, mereka yang indekos mayoritas pekerja hiburan malam,” kata Endang, Rabu (18/1/2023).
Dia menyebut, di indekos tersebut pihaknya mendapati 18 orang.
15 di antaranya merupakan perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam.
Mayoritas mereka pendatang, berasal dari luar Kabupaten Pati.
Adapun tiga lainnya adalah laki-laki, termasuk satu pengelola kos-kosan.
Terhadap mereka, Satpol PP Kabupaten Pati yang menggandeng DKK Pati melakukan pemeriksaan HIV/AIDS.
“Ini rutin kegiatan kami di Satpol PP yang melibatkan DKK.”
“Kami melakukan pemeriksaan kesehatan, dalam hal ini HIV/AIDS,” kata dia.
Dia berharap, melalui kegiatan ini, Kabupaten Pati bisa terhindar dari HIV dan tempat prostitusi.
“Karena ada laporan sejumlah kos-kosan dipakai untuk praktik prostitusi,” tandas dia.