Ikuti Surat Edaran Bupati Pati, Sejumlah Tempat Hiburan Karaoke Tutup

Avatar photo

PATI, Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bersama Sat Sabhara Polresta Pati menggelar razia tempat hiburan karaoke, Senin (10/4/2023) dini hari.

Hasilnya, didapati semua tempat yang didatangi sudah tutup. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Pati Sugiyono saat dihubungi Selasa (11/4/2023).

“Alhamdulillah pada saat team kesana tempat hiburan karaoke ini sudah tutup. Mereka sudah mengikuti dan mengindahkan surat edaran Bupati agar menutup tempat karaoke selama bulan Ramadhan,” katanya.

Sugiyono menjelaskan, penutupan tempat karaoke selama bulan puasa sekaligus untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Tadi malam kita di wilayah Margorejo, ke MDK, Mars, Natalia, Ratu, Gren Cafe, Mutiara, Hotel 99, Marimar, MJ Hotel, Hotel 99 dan Komplek Kampung Baru Alhamdulillah tempat karaoke tersebut sudah tutup,” jelasnya.

Selain memantau tempat hiburan karaoke lanjutnya, pihaknya juga melakukan penertiban PKL yang nekat berjualan di zona merah PKL.

“Tadi malam kita juga menyisir zona merah PKL. Dan memang ada beberapa PKL yang berjualan disana sehingga kita berikan teguran agar pindah karena itu adalah zona merah,” imbuhnya.(Mel)

Sumber : isknews

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat, Polda Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Pangandaran