SEMARANG – Polrestabes Semarang menangkap 22 anggota gangster selepas melakukan operasi besar-besaran dalam menggulung komplotan tersebut pada Minggu (22/10/2023) dini hari.
Puluhan anggota gangster yang masih berusia di bawah umur ini ditangkap di tiga lokasi berbeda dengan barang bukti belasan senjata tajam berupa pedang.
Ketiga lokasi penangkapan meliputi Cilosari, Kecamatan Semarang Timur dengan menangkap empat orang tersangka.
Lokasi berikutnya di Jalan Tambak Dalam Raya, Gayamsari dengan menangkap sembilan orang.
Tempat ketiga, sembilan orang ditangkap di Jalan Suratmo, Kalibanteng, Semarang Barat.
“Kami menangkap para anggota gangster ini berawal dari laporan masyarakat ke aplikasi Libas,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).
Para anggota gangster tersebut ditangkap saat sedang maupun hendak tawuran.
Penangkapan dilakukan lantaran menganggu ketertiban masyarakat.
“Mereka motifnya janjian dulu di media sosial baru tawuran, sengaja dilakukan untuk menunjukkan eksistensi gangster mereka supaya dianggap yang paling hebat,” ucapnya.
Tak hanya sampai di situ, pihaknya masih terus melakukan patroli untuk memburu para anggota gangster yang masih keluyuran lantaran belum tertangkap.
Patroli dilakukan oleh tim gabungan baik Tim Elang Hebat Semarang, tim Reskrim Polsek dan lainnya.
“Kami sudah ada daftar para gangster yang belum ketangkap, ada belasan, nanti kita cari, masih DPO,” katanya.
Para gangster yang tertangkap ini rencananya bakal diproses hukum dengan jeratan pasal darurat lantaran membawa senjata tajam dan meresahkan masyarakat.
“Ancaman hukuman sampai 10 tahun,” bebernya.
Sementara, Orangtua dari anggota gangster yang tertangkap, Dewi mengatakan, merasa mengerikan ketika mendengar pernyataan dari polisi bahwa anaknya adalah anggota gangster.
Diakuinya, anaknya terlibat dalam kejadian tersebut selepas izin kepadanya untuk mengambil stiker yang hendak dijual.
Namun, anaknya tak kunjung pulang sampai pukul 10 malam.
Ia pun telah menelpon berulang kali tapi tak ada respon dari anaknya hingga menyebabkan dia tak bisa tidur semalam suntuk.
Tetangganya pada esok harinya menyuruh untuk melihat postingan Instagram tim elang Polrestabes Semarang.
“Saya lihat anak saya tak pakai baju miris hati saya anak yang saya lahirkan dengan mempertaruhkan nyawa membuat saya sakit sekali. Saya tidak mengajari seperti itu, saya mohon maaf,” ungkapnya.
Pihak sekolah dari tersangka, Ayu menjelaskan, edukasi soal pencegahan kenakalan remaja tidak kurang sama sekali dari sekolah. Bahkan rutin dilakukan.
Menurutnya, tinggal pengawasan dari orangtua saat anak di rumah jangan sampai keluyuran hingga dini hari.
“Saya tanya anaknya kenapa bisa ketangkap polisi malam jam segitu, ternyata orangtuanya sibuk kerja di pasar,” jelasnya.
Pihak sekolah telah melakukan langkah pencegahan tawuran terutama saat hari Jumat lantaran biasanya aksi tersebut dilakukan pada menjelang weekend.
“Kami tiap hari jumat seharusnya pulang awal baru pulang jam 16.00 antisipasi di jalan supaya ga tawuran,” imbuhnya.
sumber: TribunJateng.com
Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.