DEMAK – Dinas Kesehatan Kabupaten Demak mencatat kasus HIV di Kabupaten Demak pada Tahun 2022 sebanyak 101 kasus dengan rincian 7 orang meninggal, 85 orang HIV, dan 26 orang AIDS.
Untuk proporsi kasus HIV-AIDS menurut gender yakni perempuan sebanyak 320 atau 42 persen dan laki-laki sebanyak 435 atau 58 % .
Demikian yang disampaikan, Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Heri Winarno saat menjadi narasumber Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pencegahan dan Penanggulanggan HIV-AIDS, Kamis (02/02/23).
Dia juga menjelaskan usia dewasa dari 36-40 tahun menjadi Orang Dalam HIV/AIDS (ODHA) terbanyak di kabupaten Demak.
“Untuk jumlah ODHA (Orang Dalam HIV/AIDS) berdasarkan golongan usia pada Tahun 2022 diantaranya berusia 36 sampai 40 tahun sebanyak 22, usia 26 sampai 30 tahun sebanyak 17, dan usia 31 sampai 35 tahun sebanyak 16,” ujarnya.
Menanggapi kasus tersebut, Dinkes Demak masih berusaha untuk distribusi layanan kesehatan di Kabupaten Demak yang dapat melayani tes HIV.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejak dini orang terpapar HIV AIDS.
Beberapa rumah sakit yang melayani tes screning HIV AIDS di antaranya, RS Suka, RS Sulfa, RS Islam NU, RS Pelita Anugerah, PKS Mranggen 1, PKS Mranggen 2, PKS Mranggen 3, PKS Karangawen 1, PKS Karangawen 2, PKS Guntur 1, PKS Guntur 2, serta PKS Sayung 1.
Saat ini pihaknya juga berencana melakukan pengembangan layanan tes dan pengobatan HIV dan PIMS (Penyakit Inveksi Menular Seksual) diantaranya dengan memaksimalkan layanan yang sudah ada, monev layanan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sudah aktivasi tetapi belum melayani pengobatan ODHA, monev layanan PDP yang sudah dilatih tetapi masih dalam proses aktivasi.
Kemudian, pelatihan 1 RS yang belum terdapat layanan pengobatan ODHA yakni pada RS Hj. Fatimah Sulhah PKU Muhammadiyah Demak serta semua layanan tes HIV PIMS dan pengobatan ODHA siap dan mampu untuk migrasi ke sistem SIHA (Sistem Informasi HIV AIDS) 2.1.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com