Berita  

Hibah Keagamaan Tahap II Cair, Bupati Demak Minta Agar Cermati Proses Tahapannya

Avatar photo

DEMAK – Pemkab Demak segera mencairkan bantuan hibah keagamaan tahap II. Sebelumnya bantuan serupa untuk tahap I juga sudah dapat dicairkan.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Demak, Eisti’anah, saat penyampaian pencairan dan sosialisasi LPJ bantuan hibah tahap II, Rabu (05/10/22), di Gedung pertemuan Kecamatan Karangtengah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Guntur, Camat Karangtengah, Kabag Kesra Setda Demak, dan 9 lembaga dari Kecamatan Karangawen.

Dalam kegiatan yang difasilitasi Bagian Kesra Setda Demak tersebut, Bupati mengungkapkan bahwa pemberian bantuan hibah keagamaan, merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Pemkab Demak, dalam merealisasikan visi dan misi serta program gerak cepat pembangunan di Kabupaten Demak.

”Komitmen ini kami wujudkan, melalui penguatan lembaga-lembaga keagamaan dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program yang berdimensi dalam penguatan kualitas akidah umat,” kata dia, seperti dirilis demakkab.go.id.

Untuk itu Bupati Demak mengimbau kepada para lembaga penerima bantuan, agar memahami dan mencermati proses dan tahapan-tahapan dalam pencairan bantuan, terutama dalam penyusunan permohonan pencairan, penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), rincian penggunaan dana, pakta integritas, surat pernyataan tanggung jawab sampai dengan berita acara serah terima dana bantuan hibah.

“Saya imbau untuk melengkapi data-data pendukung yang dipersyaratkan dalam proses pencairan,” tandasnya.

Sementara itu Kabag Kesra Setda Demak, Drs. Muhammad Muzayyin, M.H. dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan pencairan bantuan hibah tahap II akan diberikan kepada 9 (sembilan) lembaga di Kecamatan Karangtengah dengan total bantuan sebesar Rp 260 juta.

Kemudian 20 lembaga di Kecamatan Sayung, dengan total bantuan sebesar Rp 685 juta, dan 16 lembaga di Kecamatan Guntur, dengan total bantuan sebesar Rp 600 juta.