Help Desk KPU Banjarnegara Siap Menjawab Pertanyaan & Keluhan Peserta Pemilu

Avatar photo

BANJARNEGARA, Jateng -Demi memudahkan dan membantu peserta Pemilu di Banjarnegara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara membuka help desk. Tujuannya, untuk membantu peserta Pemilu dalam proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024.

Kehadiran help desk ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam memberikan pelayanan terbaik kepada partai politik peserta Pemilu. Selain itu juga pelayanan pada bakal calon anggota DPRD dalam pendaftaran bakal caleg untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara Bambang Puji Prasetya melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khuswatun Chasanah mengatakan, help desk ini memberikan pelayanan terhadap peserta Pemilu 2024. Pelayanan terkait literasi, regulasi, teknis, maupun Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Ini untuk memudahkan parpol yang ingin berkonsultasi. Help desk ini merupakan ruang untuk berkonsultasi atas permasalahan terkait teknis Silon. Termasuk mengenai mekanisme pengajuan daftar bakal calon beserta persyaratan,” katanya.

Menurutnya, dengan adanya help desk ini, KPU Kabupaten Banjarnegara dapat memberikan pelayanan terbaik pada peserta Pemilu 2024. KPU sendiri sudah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024. Penerimaan bakal calon pada 1-14 Mei 2023.

“Nantinya, pendaftaran bakal calon anggota DPRD ini oleh masing-masing pengurus partai politik sesuai dengan tingkatannya,” ujarnya.

Selain itu, untuk bakal calon yang pernah terlibat kasus hukum dan sudah menjalani hukuman, tentu harus dengan surat bebas murni dari lembaga pemasyarakatan tempat yang bersangkutan menjalani hukuman.

“Untuk mantan narapidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, maka bisa mendaftar sebagai bakal calon setelah lima tahun dinyatakan bebas murni. Sementara untuk yang ancamannya di bawah lima tahun cukup dengan surat bebas murni dari lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Sumber: serayunews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Polda Jawa Tengah, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Pangandaran