Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Supriansa merespons fenomena kontributor TVRI yang kini menjabat sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah.
Kontributor TVRI tersebut yakni Iptu Umbaran Wibowo. Belasan tahun ia bergelut di dunia jurnalistik padahal menjalankan tugas intelijen untuk institusi Polri.
Supriansa menilai rangkap profesi Iptu Umbaran sah-sah saja. Bahkan dia menilai hal tersebut bagus. Padahal syarat kompetensi wartawan di Dewan Pers tidak diperbolehkan seorang wartawan rangkap profesi sebagai anggota polisi.
“Baguslah bisa membantu kerja-kerja wartawan. Polisi saat ini kan sudah ada yang menjadi dirjen (di kementerian/lembaga) dan jabatan lain di lembaga sipil,” kata Supriansa pada Rabu (14/12/2022).
Menurutnya kerja kepolisian dengan pers masih memiliki kedekatan. Supriansa menyebut Polri juga memiliki bagian yang membidangi humas dan publikasi.
“Di kepolisian ada bidang publikasi. Setidaknya yang bersangkutan memiliki hubungan yang baik dengan kepolisian,” ungkapnya. Supriansa juga menilai hal serupa masih patut diduplikasi di internal Polri. Karena tiap anggota polisi yang menjadi jurnalis dapat dengan mudah memberitakan setiap informasi dan kegiatan harian mereka saat bertugas.
“Saya kira itu hal bagus jika seorang polisi juga sebagai jurnalis. Kita patut memberi apresiasi yang bisa berpikir dan bertindak sebagaimana jurnalis di lapangan,” terangnya.
Meski demikian, Supriansa mengingatkan kepada Iptu Umbaran yang saat ini resmi menjabat sebagai Kapolsek untuk meninggalkan pekerjaan lamanya di TVRI. Amanat menjadi Kapolsek cukup besar dan tidak bisa dibarengi dengan kerja lain seperti wartawan.
“Tapi sebaiknya kalau sudah menjabat sebagai Kapolsek, sebaiknya konsentrasi saja menjadi pejabat kepolisian. Hal itu demi kepentingan Kambtibmas masyarakat,” pungkasnya.