TEGAL, Jateng- Video viral di media sosial menampilkan seorang ibu di Tegal yang menyatakan anaknya ditahan polisi, padahal tidak bersalah.
Ibu tersebut menyebutkan dalam video viral bahwa Polres Tegal Kota telah menahan seorang laki-laki yang tidak bersalah.
Dalam unggahan video tersebut memperlihatkan seorang ibu yang diketahui berinisial R mengatakan kalau anaknya ditahan atas tuduhan telah mencuri sepeda motor.
Sedangkan anaknya tersebut justru yang telah kehilangan sebuah sepeda motor.
Sehingga ibu tersebut memohon kebijakan agar anaknya dilepaskan dari jeratan hukum.
Menanggapi unggahan video tersebut, Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi akhirnya angkat bicara.
Kapolres menegaskan, bahwa pernyataan dari ibu R dalam unggahan video di media sosial tersebut tidak benar.
“Kami sudah kroscek dan tanyakan langsung kebenarannya kepada Kasat Reskrim dan penyidik yang menangani.
Hasilnya, penyidik dari Satreskrim memang benar menangani kasus tersebut.
Dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tegal Kota,” ungkap Kapolres, Jumat (1/9/2023).
Karena berdasarkan fakta hasil penyidikan Satreskrim bahwa anak dari ibu R yang berinisial FKI sudah cukup bukti untuk menjadikannya sebagai tersangka.
“Sesuai hasil klarifikasi terhadap ibu (R) pada hari Jumat (1/9/2023) yang bersangkutan menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan semata untuk mendapatkan empati masyarakat.
Dan berharap mendapat keadilan agar anaknya dapat dibebaskan,” tegasnya.
Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam membuat pemberitaan.
sumber: TribunBanyumas.com
Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.