Hati-hati Unggah Konten Hoaks, Polisi Virtual Polda Jateng Mulai Patroli di Medsos

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Menjelang Pemilu 2024, Polda Jawa Tengah mulai menurunkan polisi virtual yang melakukan patroli dan razia di dunia maya.

Polisi virtual dari satuan Ditreskrimsus Polda Jateng ini bertugas menjaring konten-konten kampanye hitam maupun konten menyesatkan alias hoaks.

“Kami terjunkan polisi Virtual untuk mengantisipasi kampanye hitam, pencemaran nama baik, penghinaan, maupun pelanggaran lain berkaitan dengan pemilu,” ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Rabu (17/5/2023).

Ia menyebut, dunia maya menjadi perhatian lebih lantaran aktivitas masyarakat di ranah tersebut cukup meningkat.

Dalam kegiatan ini, Dwi mengatakan, pihaknya tidak bekerja sendiri melainkan bersama intelijen dan Humas Polda Jateng.

“Kami juga menggandeng Kejaksaan dan Bawaslu bilamana ditemukan pelanggaran,” katanya.

Ia menegaskan, para pelanggar nantinya akan dijerat beberapa pasal, di antaranya pasal terkait penghinaan, yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman empat tahun.

Ujaran kebencian Pasal 28 ancaman enam tahun dan perlindungan data pribadi dengan ancaman hukuman dua tahun.

“Sejauh ini, belum ditemukan pelanggaran,” paparnya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Demak, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Jateng, Jateng, Jawa Tengah