DEMAK – Penyebab kematian mayat wanita dalam kardus yang terbungkus rapih, diungkap oleh Kepolisian Polres Demak, Jumat (12/8/2022).
Dari hasil autopsi yang telah dilakukan oleh Biddokkes Polda Jateng, menjelaskan sebab kematian mayat wanita dalam kardus adalah cekikan yang kemudian diikuti oleh memar dibelakang kepala akibat benturan.
“Ada luka akibat kekerasan yaitu dibagian leher, sehingga ada pengendapan darah di leher sebelah kanan korban,” jelas Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono di Mapolres Demak.
Pada saat ditemukan, posisi jenazah yang berada dalam kardus kaki dan tangannya diikat oleh lakban.
“Selanjutnya, kardus tersebut ditutup oleh jas hujan. Jadi memang sangat rapi,” ucapnya.
Kemudian, mayat tersebut dibuang di jalur utama pantura Demak-Jepara arah Desa Pasir, Kecamatan Mijen.
Sebelumnya diberitakan, Temuan mayat wanita tak diketahui identitasnya ditemukan di dalam kardus membuat warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak resah.
Salah satunya adalah Muhammad Latif, orang pertama yang menemukan kardus berisi mayat, Rabu (10/8/2022).
Dari keterangan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, Muhammad Latif sebagai saksi satu saat itu sedang mencari rumput di dekat TKP.
“Saat dirinya di tepi jalan bekas Kantor Perairan Wilayah Mijen, ia mencium aroma menyengat seperti bau bangkai dan melihat ada sebuah kardus yang dibungkus rapih dengan lakban,” urainya.
Saat mencurigai kardus tersebut, ia tidak berani membuka kardus.
“Karena tidak berani membuka kardus tersebut, kemudian Muhammad Latif memanggil temannya bernama Sumber Solikin sebagai saksi kedua,” jelasnya.
Kemudian saksi kedua menggunakan sebatang besi untuk membuka kardus.
“Ketika dibuka, kedua saksi melihat adanya kerangka tangan yang diduga tangan manusia dari dalam kardus tersebut,” katanya.
Selanjutnya penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Mijen.
Usai melapor, kepolisian langsung melakukan olah TKP dan Interogasi saksi-saksi.
Membawa korban ke RSUD Sunan Kalijaga serta melakukan lidik identitas korban, serta berkoordinasi dengan Bid Dokkes Polda Jateng.