SUKOHARJO, Jateng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo mencatat jumlah warga yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sebanyak 15.000 orang. Jumlah tersebut mengalami kenaikan setiap bulan sering program jemput bola. Petugas keliling instansi seiring dibukanya pelayanan pendaftaran penduduk dan identitas kependudukan digital (IKD)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo Budi Susetyo, Senin (5/6) mengatakan, perkembangan hingga awal Juni 2023 ini sudah ada 15.000 orang tercatat memiliki KTP digital. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada Februari baru 9.000 orang dan Maret naik menjadi 12.000 orang. Kemudian pada Juni ini bertambah lagi 15.000 orang.
Dispendukcapil Sukoharjo menargetkan setiap bulan terjadi penambahan warga yang memiliki KTP digital sebanyak 1.000 orang. Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan sesuai dengan banyaknya sasaran dari instansi pemerintahan.
“Sampai awal Juni ini sudah ada 15.000 orang lebih yang sudah memiliki KTP digital. Beberapa hari lalu kami sudah menyasar rumah sakit pemerintah di Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.
Instansi pemerintah menjadi sasaran utama pelaksanaan program KTP digital sesuai dengan kebijakan pusat. Dispendukcapil Sukoharjo sendiri terus bergerak melakukan jemput bola dengan menurunkan petugas memberikan pelayanan KTP digital.
Khusus untuk rumah sakit, setelah selesai di rumah sakit pemerintah, Dispendukcapil Sukoharjo berencana akan melakukan jemput bola pelayanan KTP digital di rumah sakit swasta. Sasaran tersebut dipilih untuk mempercepat pelaksanaan program IKD.
“Kami sasar pegawai rumah sakit terkait KTP digital. Termasuk juga dokter atau mungkin masyarakat umum yang kami temui di rumah sakit saat jemput bola pelayanan IKD,” lanjutnya.
Dispendukcapil Sukoharjo berencana bisa menyelesaikan program KTP digital dengan sasaran rumah sakit baik status pemerintah dan swasta sampai Juni ini. Dalam pelaksanaan tersebut Dispendukcapil Sukoharjo masih terkendala terbatasnya jumlah petugas dan peralatan.
“Mungkin bisa molor bulan berikutnya. Tapi terus kami kejar selesai Juni ini. Setiap hari petugas kami kerja keras jemput bola dengan sasaran penambahan jumlah warga pemegang KTP digital,” lanjutnya.
Sasaran berikutnya KTP digital dilakukan Dispendukcapil Sukoharjo di perguruan tinggi baik negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Data perguruan tinggi sudah dipegang Dispendukcapil Sukoharjo dan tinggal pelaksanaanya saja. Namun demikian butuh waktu cukup lama untuk pelaksanaan tersebut mengingat sasaran yang harus memiliki KTP digital sangat banyak.
Dispendukcapil Sukoharjo memperkirakan satu perguruan tinggi bisa lebih dari seribuan orang. Sebab sasarannya nanti baru dikhususkan untuk pegawai, dosen dan kelengkapan lainnya di perguruan tinggi tersebut. Jumlah sasaran bisa bertambah banyak ditambah dengan mahasiswa.
“Sudah kami jadwalkan sasaran perguruan tinggi. Tinggal pelaksanaan saja sambil menunggu sasaran rumah sakit selesai dulu,” lanjutnya.
Budi Susetyo menambahkan, Dispendukcapil Sukoharjo sudah memiliki jadwal sasaran KTP digital secara bertahap. Namun demikian masyarakat umum apabila ingin memiliki KTP digital sendiri maka bisa meminta bantuan pelayanan di kantor Dispendukcapil Sukoharjo baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
“Sudah banyak warga atau perorangan datang sendiri ke kantor Dispendukcapil Sukoharjo meminta pelayanan KTP digital. Kedatangan warga ini menambah jumlah kepemilikan KTP digital di data kami,” lanjutnya.
Budi menjelaskan, untuk membuat KTP digital para pemohon atau warga harus memenuhi beberapa syarat penting. Pertama yakni harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini mutlak harus dipenuhi karena menjadi dasar penerbitan KTP.
Syarat lainnya yakni pemohon atau warga harus memiliki gadget android, email dan akun dan sekaligus passwod untuk membuka aplikasi KTP digital. Dalam proses tersebut petugas akan mendampingi pemohon atau warga.
“Untuk membuat KTP digital tetap harus didampingi petugas Dispendukcapil Sukoharjo. Sebab petugas yang akan memproses melalui aplikasi,” lanjutnya.
Budi menambahkan, kendala kemungkinan baru akan ditemui saat proses pembuatan KTP digital untuk sasaran masyarakat umum. Salah satunya terkait dengan kepemilikan gadget android. Sebab belum semua pemohon atau warga memiliki gadget atau android. Selain itu ada pemohon atau warga yang sudah memiliki android atau gadget namun tidak bisa mengoperasikan atau kendala lain seperti sinyal.
Untuk kendala tersebut Dispendukcapil Sukoharjo sudah menyiapkan solusi sesuai kebijakan dari pemerintah pusat. Warga bisa tetap menggunakan KTP manual atau cetak tanpa perlu dipaksa akan beralih ke KTP digital.
“Dispendukcapil Sukoharjo tetap menggunakan KTP manual cetak dan KTP digital. Keduanya sah dipakai dan itu juga sesuai kebijakan pemerintah pusat,” lanjutnya.
Dispendukcapil Sukoharjo sesuai kebijakan pemerintah pusat secara bertahap mengurangi KTP manual cetak. Hal ini dilakukan mengingat pemerintah pusat sudah memberlakukan pembatasan pengiriman blangko cetak KTP. Pemohon atau warga kemudian dialihkan ke KTP digital menyesuaikan dengan era digitalisasi atau online. (aslama)
Sumber: krjogja
Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase