REMBANG, Jateng – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (sekarang DPUTARU) Rembang, Mujoko menjalani eksekusi kurungan penjara pada Selasa 13 Juni 2023.
Mujoko dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, di rumahnya, pada sekira pukul 14.00 WIB.
Mujoko dieksekusi dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II Rembang.
Mujoko telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dengan hukuman penjara 5 tahun.
Selain itu, Mujoko diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 250 juta.
Kerugian itu harus terbayarakan sebelum masa kurungan pokok habis.
Jika tidak, maka Kejaksaan bisa melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan yang dimilikinya untuk menutup kewajiban membayara kerugian negara.
Kepala Kejari Rembang, Muhammat Fahrorozi kepada awak media menyatakan, berdasarkan putusan pengadilan, Mujoko telah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU 31 1999. Junto UU RI No 20 2001. Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dalam penjelasannya, Muhammat Fahrorozi mengungkapkan, Mujoko melakukan tindak pidana korupsi atas proyek Peningkatan Jalan Lodan-Kalipang di Kecamatan Sarang.
Proyek tahun anggaran 2016 itu nilai kontraknya adalah Rp 3.745.968.000.
Saat proyek berlangsung, Mujoko menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rembang.
Ketika itu, Inspektorat Rembang menemukan kelebihan bayar pada proyek sebesar Rp 710.538.000.
Kelebihan bayar tersebut akhirnya dibebankan kepada para tersangka, termasuk Mujoko yang kebagian mengembalikan Rp 250 juta.
Sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Widodo yang juga sudah dipenjara berkewajiban mengembalikan sebesar Rp 150 juta.
Selain itu, ada juga terpidana dari rekanan yaitu Kuswandi mengembalikan Rp 100 juta, dan terpidana Hamdun mengembalikan Rp 200 juta.
“Sudah kami lakukan eksekusi Selasa hari ini. Yang bersangkutan dalam kondisi sakit sejak persidangan, sebelum pemeriksaan sudah sakit,” kata Kajari Rembang.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan rumah sejak penyidikan.
Penyebabnya adalah, ketika itu yang bersangkutan sakit.
Bahkan saat eksekusi dilakukan, terpidana Mujoko juga berada di atas kursi roda.
“Tahanan rumah ada batasannya sampai putusan inkrah. Setelah inkrah, karena pidana 5 tahun ya kemudian tahanan rumah gak bisa lagi dilaksanakan. Maka kita laksanakan tahanan Rutan,” tandasnya. (aslama)
Sumber: muria.suaramerdeka.com
Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabupaten rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase, Polres Sukoharjo, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng