Hari pertama pengajuan bakal caleg Kota Semarang, belum ada partai mendaftar

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang pada Pemilihan Umum 2024. Namun pada hari pertama, belum ada partai politik yang mendaftar.

Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom, di Semarang, Senin, menyampaikan bahwa pembukaan pendaftaran bacaleg melalui partai politik pada Pemilu 2024 dimulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.

Pembukaan pendaftaran bacaleg itu didasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Sosok yang akrab disapa Nanda itu menyebutkan jam pelayanan pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB untuk tanggal 1-13 Mei 2023, sedangkan hari terakhir tanggal 14 Mei ditutup hingga pukul 23.59 WIB.

Parpol peserta pemilu, lanjut dia, mengajukan bakal calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal parpol yang sah sesuai dengan keputusan menteri terkait.

Secara teknis, papar dia, parpol peserta pemilu di kepengurusan tingkat Kota Semarang mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Selain itu, Nanda mengatakan partai politik yang akan melakukan pendaftaran agar terlebih dahulu melakukan konfirmasi.

“Sejauh dari data yang diterima Divisi Teknis KPU Kota Semarang belum ada partai yang melakukan konfirmasi pada hari pertama. Kami tunggu hingga pukul 16.00 WIB juga tidak ada (pendaftar, red.),” katanya.

Menurut dia, KPU Kota Semarang akan memberikan informasi terbaru setiap harinya mengenai parpol yang akan mendaftar sehingga masyarakat bisa mengetahui dan memantau bersama.

“Kami akan ‘update’ setiap hari. Apakah sudah ada partai politik yang memberikan informasi pendahuluan terlebih dahulu soal pendaftaran sehingga nantinya masyarakat bisa tahu dan dapat dipantau bersama,” pungkasnya.

sumber: antara

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Polda Jawa Tengah, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polda Kalbar, Kalbar, Polda Kaltara, Kaltara, Polres Pangandaran