REMBANG, Jateng – DPRD Rembang meminta kepada Pemkab Rembang agar menunda pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggara Dana Alokasi Umum (DAU).
Hal itu merupakan dampak dari ‘carut’marut’ APBD 2023, berupa kekurangan pembiayaan sekira Rp 143 miliar.
Hal itu disampaikan oleh DPRD ketika beberapa kali menggelar rapat dengan melibatkan jajaran Pemkab Rembang.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Rembang, Puji Santoso menyatakan, secara lebih khusus ia meminta dilakukan penundaan atas pekerjaan dari DAU dengan anggaran besar.
“Kami sudah rapat, dan meminta untuk pekerjaan fisik yang danannya bersumber dari DAU yang anggarannya besar untuk ditunda terlebih dahulu. Belanja kita tidak sesuai dengan pendapatan yang masuk,” terang Puji.
Di sisi lain, Puji juga meminta agar urusan-urusan prioritas tetap dilaksanakan.
Urusan prioritas tersebut antara lain adalah gaji pegawai, bayar listrik atau telepon dan juga pelayanan masyarakat.
Seperti penanganan jalan rusak, paling tidak Pemkab Rembang tetap bisa melaksanakan pemeliharaan.
Sebab, layanan-layanan dasar tersebut yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Puji juga mengingatkan, agar Pemkab Rembang segera melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sumbernya dari Dana Alokasi Khusus, DBHCHT atau Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeu).
Sebab, sumber-sumber anggaran tersebut sudah teralokasi dan dipastikan turun.
“Sementara yang dari DAK, DBHCHT, Banprov untuk bisa segera dilaksanakan. Sebab, anggaranya sudah pasti dan jelas peruntukanya. Jika sudah dilaksanakan pasti ada efek positif yang dirasakan masayarakat,” kata Puji.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin mengungkapkan, hingga saat ini masih belum bisa memastikan kegiatan-kegiatan mana yang bakal ditunda pelaksanaannya pada tahun depan.
Pihaknya harus meneliti satu-persatu dari masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) karena OPD tidak memberikan penjelasan terkait dengan sumber anggaran.
Sehingga, ia masih harus menentukan sumber anggaran di masing-masing kegiatan yang direncanakan dilaksanakan 2023.
“Pastinya dana yang sifatnya keluar masuk seperti DAK, bantuan provinsi dan DBHCHT wajib dijalankan. Sedangkan yang bersumber dari DAU dievaluasi terutama yang dianggarkan dari Silpa,” tegasnya.
sumber: suaramerdeka
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi