BANJARNEGARA, Jateng – Tawuran dua kelompok pelajar hampir saja pecah di Desa Kalipelus Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara. Beruntung, gerak cepat Polisi Polres Banjarnegara berhasil menggagalkan aksi tawuran itu.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Bintoro Thio Pratama, SIK, MH mengatakan, aksi tawuran berhasil digagalkan setelah petugas melakukan penyisiran, awalnya pada tanggal 22 Februari 2023 sekitar pukul 23.30 WIB petugas Polsek Purwanegara mendapat laporan dari warga bahwa ada sekelompok remaja yang sedang berkumpul dengan membawa benda tajam menyerupai clurit di komplek randuan Kalipelus Purwanegara, Banjarnegara, selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan sekelompok remaja tersebut langsung membubarkan diri.
“Petugas bersama warga menyisir di sekitar lokasi hingga ahirnya dapat menemukan dan mengamankan 5 remaja beserta tujuh bilah senjata tajam. Kemudian dilanjutkan tim gabungan Sat Reskrim Polres Banjarnegara bersama Polsek Purwanegara dan Polsek Mandiraja, hingga akhirnya berhasil mengamankan total 16 anak dari beberapa sekolah yang tergabung dalam dua kelompok pelajar,” katanya di Mapolres Banjarnegara, Sabtu (25/2/2023).
Setelah para pelajar ini diamankan, lanjut Kasatreskrim, kemudian dilakukan introgasi, bahwa mereka merupakan pelajar dari kelompok yang mengatasnamakan JTD mendominasi anak pelajar dari SMK HKTI Kelampok, SMP N 3 Kelampok, SMA N 1 Kelampok, SMK Cokro 2 Banjarnegara dan kelompok pelajar BM atau SMK Bina Mandiri Klampok yang diduga akan melakukan tawuran.
“Permasalahan bermula pada tanggal 20 Februari 2023 akun instagram SMK Bina Mandiri Klampok mengirim atau membalas status DM akun JTD yang bertuliskan RDM atau ribut DM dengan tulisan “Kapan Kuyy”, lalu kedua kelompok pelajar tersebut sepakat untuk tawuran,” beber Kasat Reskrim.
Setelah pelajar diamankan, sambung dia, kemudian pihaknya memanggil orangtua, melakukan koordinasi dengan pihak sekolah tempat remaja bersekolah serta memberikan arahan.
“Mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yang sama atau tindakan pidana lainnya, untuk pengawasan terhadap mereka dengan didampingi orang tua untuk melaksanakan apel setiap hari Senin dan Kamis di Polres Banjarnegara,” pungkasnya.