Jakarta – Polemik Kasus Sambo mendapat perhatian semua pihak tak luput dari Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA., yang sesegera mungkin akan berakhir, karena Kejaksaan sudah menyatakan bahwa berkas kasus Sambo telah P-21 dan dengan formal.
Surat Dakwaan, siap dilimpahkan ke Pengadilan utk dilakukan proses persidangan yang fairness and justice, dan kasus Sambo ini memang dibuat secara kumulatif menjadi 2 dakwaan, yaitu tentang (Perencanaan) Pembunuhan dan tentang Obstruction of Justice.
“Dengan pelimpahan dan penerimaan berkas perkara sbg P-21 ini, Saya menghargai pola kerja profesional, tegas dan responsif Kapolri dan jajaran Polri yg berhasil menyelesaikan kasus Sambo ini dan ini menunjukan bahwa Polri tetap independen dan lepas dr bentuk intervensi apapun dalam proses penegakan hukum kasus Sambo ini” uajarnya
Pengajuan para terduga dalam Pelanggaran Etik maupun dugaan pelanggaran hukum, menunjukan bahwa Polri sungguh sebagai Independent of Law Enforcement Official, dan sekaligus menunjukan pola kerja sinergitas yang terintegratif dengan Kejaksaan Agung sebagai representatif Negara dalam kerangka penunututan hukum kasus ini, Proses peradilan yang fairness ini akan membuka fakta yg aktual akan kebenaran tidaknya kasus ini, juga akan menjernihkan terhadap segala isu motif dan polemik yang berkembang luas dan liar tanpa arah tersebut.
“Dengan selesainya pelimpahan kasus P-21 ini, Polri berhasil membangun kembali citra kelembagaannya yang sempat surut akibat kasus ini. Tentunya dengan penyelesaian akhir kasus ini juga merupakan momentum awal Polri dalam membangun dan meningkatkan integritas kelembagaan Polri” tambah Prof. DR. Indriyanto Seno Adji